Darilaut – Aktivis lingkungan Chalid Muhammad menilai pembahasan kemungkinan izin pembuangan limbah kegiatan tambang ke laut melalui pipa atau Submarine Tailing Disposal (STD) sebagai langkah kemunduran.
“Kami mengetahui bahwa beberapa waktu lalu di kantor Kemenko Maritim (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) sedang dibahas kemungkinan diizinkannya Pembuangan Limbah Tailing ke Laut,” kata Chalid, Jumat (17/7).
Menurut Chalid, di banyak negara STD telah dilarang, termasuk di Kanada yang merupakan negara pertama yang mengizinkan STD. Saat ini ada 4 perusahaan yang telah mengajukan izin dan ada 10 perusahaan lain sedang menanti peluang.
“Kami berharap Pak Menteri (Menteri Kelautan dan Perikanan) dapat terus mempertahankan wilayah perairan laut kita khususnya Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) bebas dari pembuangan limbah tambang,” ujar Chalid yang pernah menjadi Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada 2005-2008.
Chalid menyampaikan hal tersebut secara tertulis, saat menyatakan untuk berhenti dari Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2 KKP). Surat ini di sampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP).
Komentar tentang post