redaksi@darilaut.id
Selasa, 17 Mei 2022
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Pembahasan Izin Buangan Limbah Tambang ke Laut Langkah Kemunduran

Pembahasan Izin Buangan Limbah Tambang ke Laut Langkah Kemunduran

redaksi redaksi
18 Juli 2020
Kategori : Berita, Sampah & Polusi
Chalid Muhammad. FOTO: ISTIMEWA

Chalid Muhammad. FOTO: ISTIMEWA

Darilaut – Aktivis lingkungan Chalid Muhammad menilai pembahasan kemungkinan izin pembuangan limbah kegiatan tambang ke laut melalui pipa atau Submarine Tailing Disposal (STD) sebagai langkah kemunduran.

“Kami mengetahui bahwa beberapa waktu lalu di kantor Kemenko Maritim (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) sedang dibahas kemungkinan diizinkannya Pembuangan Limbah Tailing ke Laut,” kata Chalid, Jumat (17/7).

Menurut Chalid, di banyak negara STD telah dilarang, termasuk di Kanada yang merupakan negara pertama yang mengizinkan STD. Saat ini ada 4 perusahaan yang telah mengajukan izin dan ada 10 perusahaan lain sedang menanti peluang.

“Kami berharap Pak Menteri (Menteri Kelautan dan Perikanan) dapat terus mempertahankan wilayah perairan laut kita khususnya Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) bebas dari pembuangan limbah tambang,” ujar Chalid yang pernah menjadi Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada 2005-2008.

Chalid menyampaikan hal tersebut secara tertulis, saat menyatakan untuk berhenti dari Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2 KKP). Surat ini di sampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP).

“Karena telah menyatakan mundur dari KP2, maka dalam surat yang sama saya menyampaikan beberapa isu yang perlu dapat perhatian MKP,” kata Chalid.

Berikut ini sejumlah isu kelautan yang disampaikan Chalid kepada MKP:

Budidaya

Kami sangat mengapresiasi komitmen dan kebijakan Pak Menteri untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam budidaya sumber daya kelautan dan perikanan. Kami yakin masa depan pangan kita berasal dari budidaya.

Oleh karena itu, kami ingin menyarankan kepada Pak Menteri untuk melakukan evaluasi apakah saat ini telah tepat melakukan ekspor benih lobster, sementara pelaku usaha belum terlihat menyiapkan sarana dan prasarana budidaya secara sungguh-sungguh sebagaimana isi Peraturan Menteri KKP.

Saat ini mungkin tepat bila ada pengerahan alokasi sumber daya secara besar-besaran agar ketertinggalan Indonesia selama puluhan tahun dari negara lain dalam hal budidaya dapat terkejar.

Kebijakan

Kebijakan KKP terkait dengan alat tangkap adalah salah satu yang mendapat perhatian publik secara berbeda. Anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di berbagai tempat telah puluhan tahun menentang penggunaan trawl. Walaupun secara hukum trawl dilarang, namun praktiknya di beberapa tempat masih digunakan.

Kami menyarankan ada pembahasan yang mendalam terkait alat tangkap ini agar semua pihak punya persepsi yang sama dan dapat meminimalkan potensi konflik antar nelayan di kemudian hari.

Pembuangan Limbah Tambang ke Laut

Kami mengetahui bahwa beberapa waktu lalu di kantor Kemenko Maritim sedang dibahas kemungkinan diizinkannya Pembuangan Limbah Tailing ke Laut. Kami menilai langkah tersebut adalah kemunduran, karena di banyak negara STD telah dilarang, termasuk Kanada yang merupakan negara pertama yang mengizinkan STD.

Saat ini ada 4 perusahaan yang telah mengajukan izin dan ada 10 perusahaan lain sedang menanti peluang. Kami berharap Pak Menteri dapat terus mempertahankan wilayah perairan laut kita khususnya Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) bebas dari pembuangan limbah tambang.

Pasir Laut

Kami mengetahui bahwa ada beberapa pelaku usaha yang saat ini sedang menyiapkan rencana menambang pasir laut yang saat ini dilarang untuk dilakukan. Kami berharap Menteri KKP dapat mempertahankan kebijakan pelarangan penambangan pasir laut karena dampak yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaat ekonomi.

Komisi Pemangku Kepentingan

Selain alasan yang tertulis dalam surat tersebut, sesungguhnya perlu ada penyegeraan pembentukan Komisi Pemangku Kepentingan yang beranggotalan pelaku langsung baik nelayan, pembudidaya dan pelaku usaha melalui Kongres Kelautan dan Perikanan.

“Saya yakin komisi tersebut akan jadi mitra kerja KKP yang kuat di masa mendatang,” ujar Chalid.*

Tags: Chalid MuhammadKesatuan Nelayan Tradisional IndonesiaLimbah TambangTailing
Bagikan4Tweet2KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ilustrasi siklon tropis. GAMBAR: ZOOM.EARTH
Berita

Bibit Siklon Tropis 91P Tumbuh Dekat Vanuatu

17 Mei 2022
GAMBAR: ZOOM.EARTH
Berita

Gelombang Panas dan Badai Petir Melanda Eropa Barat

17 Mei 2022
Blood moon (Bulan darah) terlihat saat gerhana bulan penumbra di Santiago, pada 15 Mei 2022. FOTO: MARTIN BERNETTI/AFP/SPACE.COM
Berita

Bulan Darah Terlihat Saat Peristiwa Gerhana

16 Mei 2022
Next Post
Banjir bandang  melanda 6 kecamatan di Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (13/7). FOTO: BNPB

3 Faktor Penyebab Banjir Bandang Luwu Utara

Masker. FOTO: DARILAUT.ID

Limbah Infeksius Covid-19

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Selasa, Mei 17, 2022
Mostly Cloudy
24 ° c
72%
11mh
-%
28 c 19 c
Rab
26 c 18 c
Kam
27 c 18 c
Jum
26 c 17 c
Sab

TERBARU

Bibit Siklon Tropis 91P Tumbuh Dekat Vanuatu

Gelombang Panas dan Badai Petir Melanda Eropa Barat

Bulan Darah Terlihat Saat Peristiwa Gerhana

Akan Dikirim ke Manado, KKP Proses Hukum 4.030 kg Sirip Hiu di Baubau

Dua Kapal Rusak Mesin di Perairan Batam

Gunung Awu di Pulau Sangihe Level III

REKOMENDASI

VTS Terintegrasi Dibutuhkan untuk Monitor Lalu Lintas dan Alur Pelayaran

Inilah Pulau Terbaik bagi Penyu di Gorontalo

Perubahan Iklim Berdampak Negatif Bagi Masyarakat Pesisir

Covid-19, Operator Kapal Diminta Sesuaikan Prosedur Manajemen Keselamatan

Vegetasi Hutan Mangrove di Indonesia Sebanyak 202 Jenis, Spesifik 47

Apa Saja yang Anda Ketahui tentang Tuna? Ini Kuisnya …

TERPOPULER

  • Komet ISON ini diambil dengan teleskop nasional TRAPPIST di Observatorium La Silla ESO pada 15 November 2013. FOTO: TRAPPIST/E. Jehin/ESO/SPACE.COM

    Kisah Komet ISON yang Hancur Berkeping-keping dan Meredup

    3 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Sekolah Virtual Mengamati Benda Langit dengan Teleskop Terbesar di Dunia

    3 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Dr Hawis Madduppa Ahli Keanekaragaman Hayati Laut IPB University Wafat

    3 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Teknologi Penginderaan Jauh untuk Riset Kelautan

    32 bagikan
    Bagikan 13 Tweet 8
  • Tahun 2022, Pulau Jawa Paling Banyak Kejadian Bencana Alam

    6 bagikan
    Bagikan 2 Tweet 2
  • Bencana Alam Tahun 2022, Lebih Dari 1 Juta Jiwa Mengungsi

    21 bagikan
    Bagikan 8 Tweet 5
  • Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    160 bagikan
    Bagikan 68 Tweet 38
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk