Jakarta – Pemberantasan praktik Penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan dan menyalahi aturan (illegal, unreported, and unregulated fishing atau IUU Fishing) terus diperjuangkan dalam berbagai forum internasional.
Yang terkini, dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Osaka, Jepang, Jumat (28/6) dan Sabtu (29/6), pemimpin negara-negara G20 berhasil menyepakati komitmen para pihak untuk pemberantasan IUU fishing secara global.
Atas keberhasilan tersebut, Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) memberikan apresiasi kepada delegasi Indonesia pada pertemuan tingkat kepala negara tersebut. Inisiatif dan kepemimpinan Indonesia dalam pemberantasan IUU Fishing dalam forum internasional telah membuka mata dunia tentang modus dan kejahatan tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia yang dalam 4 tahun ini secara konsisten memberantas IUU dan telah membuka mata dunia tentang modus, kejahatan, dampak dan cara pemberantasan IUU melalui pendekatan hukum,” kata Ketua Harian ISKINDO, Moh Abdi Suhufan Abdi, Minggu (30/6). “Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang berhasil meningkatkan stok ikan dari pengurangan praktik IUU fishing di perairan Indonesia.
Kesepakatan G20 merupakan salah satu dari bentuk perjuangan Indonesia dalam forum internasional untuk mengajak negara-negara lain dalam melindungi sumberdaya ikan.
Menurut Abdi, dengan adanya kesepakatan tersebut, maka isu IUU Fishing akan menjadi concern negara-negara G20 dalam kerangka kerjasama global.
“Walaupun kesepakatan tersebut bersifat tidak mengikat, tapi akan menjadi concern negara-negara G20 dalam memberikan dukungan pada upaya pengurangan praktik IUU di seluruh dunia,” kata Abdi.
Selanjutnya, Indonesia perlu mengawal komitmen tersebut dalam bentuk kerjasama internasional dan kemitraan program agar kesepakatan para kepala negara tersebut dapat ditindaklnjuti dalam level kerjasama.
Tantangan kemudian, menurut Abdi, pada level operasional, negara-negara G20 yang perlu menindaklanjuti komitmen tersebut dalam bentuk perbaikan regulasi perikanan global, perbaikan dan pertukaran data perikanan, peningkatan kapasitas dan pendanaan program.
Penanganan IUU fishing dalam tingkat global, apalagi dengan dukungan negara-negara G20 yang memiliki kekuatan ekonomi cukup maju diharapkan akan memberi dampak signifikan bagi pengelolaan perikanan global yang makin tertekan.
Saat ini, ada sekitar 4.5 juta kapal ikan yg beroperasi diseluruh dunia. Namun pengelolaan perikanan dunia masih terkendala pada pencatatan hasil tangkapan.
Abdi mengatakan, dari sekitar 120 juta ton tangkapan ikan setiap tahun, diperkirakan 30 juta ton ikan ilegal dan tidak dilaporkan hilang setiap tahun. Kebanyakan ikan tersebut berasal dari negara berkembang termasuk Indonesia.
Bagi Indonesia, upaya pemberantasan IUU Fishing mesti terus dilanjutkan bukan saja oleh kapal ikan asing, tapi melalui perbaikan tata kelola perikanan dalam negeri. Indonesia menghadapi tantangan spesifik sebab mayoritas kegiatan perikanan tangkap ditopang oleh nelayan kecil yang sistim pendataannya belum terlalu baik.
“Pemerintah Indonesia juga mesti konsisten melarang penggunaan alat tangkap yang merusak seperti bom, bius, trawl dan cantrang agar keberlanjutan sumberdaya ikan dapat terus terjaga,” ujar Abdi.*
Komentar tentang post