Darilaut – Pemberitaan yang menyimpang dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan bentuk penyimpangan sebagai pilar keempat demokrasi (di luar eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Pemberitaan seperti itu berpotensi meruntuhkan sendi-sendi demokrasi.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu saat menggelar jumpa pers pertama di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (17/1). Diskusi dipandu oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Muhammad Agung Dharmajaya.
Dihadiri para anggota Dewan Pers, wakil konstituen, dan awak media, Ninik yang baru terpilih pada 13 Januari lalu untuk sisa masa jabatan 2023-2025 menggantikan almarhum Prof Azyumardi Azra, mengemukakan beberapa pandangannya.
“Karya jurnalistik adalah hasil dari pelaksanaan fungsi pers. Sedangkan pers adalah pilar keempat demokrasi,” kata Ninik, perempuan pertama yang menjadi ketua Dewan Pers.
“Itu sebabnya karya jurnalistik hendaknya berkontribusi mengokohkan pilar demokrasi, bukan malah meruntuhkan demokrasi.”
Ninik mengatakan ekosistem pers nasional mengalami fluktuasi. Ada sisi yang mengalami stagnasi, ada sisi kemunduran, dan ada pula yang memperlihatkan kemajuan.
Tidak jelasnya penyelesaian kasus-kasus penegakan hukum terhadap insan pers, tuturnya, menunjukkan adanya stagnasi.
Komentar tentang post