Ninik mencontohkan soal serangan yang dilakukan orang tak bertanggung jawab atas media sosial awak redaksi sebuah media. Kemudian serangan yang dialami oleh wartawan di Medan yang juga tak tertangani dengan tuntas.
“Kemunduran ekosistem pers terjadi saat ada upaya mempersempit ruang untuk mendapatkan informasi yang dialami oleh kawan-kawan jurnalis,” ujar Ninik yang juga pernah dua periode menjadi komisioner Komnas Perempuan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia.
“Jika tugas jurnalis dibatasi dan tidak bisa membuka diri untuk kepentingan tugas jurnalistik, tentu ini suatu kemunduran.”
Ninik meminta semua pihak dan seluruh pemangku kepentingan pers nasional untuk bekerja keras bersama menjaga dan mengupayakan kemerdekaan pers.
Kemerdekaan pers memiliki banyak tantangan, terutama pada tahun politik yang bersamaan dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak.
Sementara itu, sisi kemajuan pers nasional ditandai dengan peningkatan profesionalisme insan pers dan perusahaan pers.
Ninik mengatakan, kini ada standar perusahaan pers, ada standar verifikasi media. Ada pula standar kompetensi wartawan yang diharapkan semakin meningkatkan kualitas jurnalis dan karya-karyanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menegaskan ada catatan kelam bagi pers nasional. Ini terjadi lantaran dari 22 reformulasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Dewan Pers terhadap pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, hanya satu pasal yang diakomodasi di bagian penjelasan.
Komentar tentang post