“Kita akan terus mengupayakan kemerdekaan pers. Dewan Pers telah bekerja sama dengan kepolisian agar menghindari kriminalisasi terhadap jurnalis. Sengketa-sengketa pers akan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers. Jika itu merupakan masalah pidana akan diserahkan ke kepolisian,” kata Arif.
Sedangkan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, menambahkan selama 2022 ada 691 kasus pengaduan pemberitaan. Sebanyak 630 kasus (90%) bisa terselesaikan. Dari semua kasus itu, paling banyak terjadi di media daring, yakni sekitar 90%.
Urutan pelanggaran tertinggi, ujar Yadi, karena tidak dilakukan verifikasi dalam pemberitaan oleh media-media daring tersebut. Berikutnya terkait dengan informasi hoaks dan fitnah lalu provokasi seksual.
“UU Pers dan kemerdekaan itu hanya untuk media dan jurnalis yang profesional, bukan media yang menumpang kemerdekaan pers. Dewan Pers juga akan aktif untuk menindak media yang melakukan provokasi seksual, tanpa harus menunggu pengaduan,” ujar Yadi.
Komentar tentang post