Darilaut – Pemerintah terus melakukan pengendalian lingkungan melalui instrumen environmental impact assesment atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu, melalui strategic environmental asessment (SEA) atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan life cycle asessment (LCA) atau Penilaian siklus hidup.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan, proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis. Namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
Proses tersebut juga diiringi dengan pembinaan dan pengawasan melalui unit kerja eselon I, Badan Standardisasi dan Instrumen LHK (BSI). Langkah sistematis ini, secara teknis rinci akan terus dikembangkan.
Menteri Siti mengatakan kehadiran BSI sebagai unit kerja di KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dimaksudkan untuk pengembangan instrumen, pengawasan dan pengendalian standar untuk aspek lingkungan dalam kegiatan dan usaha.
Dalam pelaksanaannya juga bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Teknis pembinaan sebelum sampai pada hal-hal krusial, yang akhirnya bila perlu akan masuk ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.
“Jadi ada gradasi pengawasan mulai dari sesuai standar dulu, kemudian ada persoalan apa di teknisnya, apabila sudah sama-sama beres ternyata memang ada indikasi pelanggaran dan sebagainya,” kata Siti.