Pemilik Kapal Wisata di Labuan Bajo Sebagian Pengusaha Jakarta

Darilaut – Sebagian dari pemilik kapal angkutan wisata yang tenggelam di Labuan Bajo adalah pengusaha yang berdomisili di Jakarta. Pemilik kapal tersebut telah merumahkan pekerjanya selama masa pandemi virus corona, penyebab penyakit Covid-19.

Akibatnya tak ada lagi yang menjaga dan memperhatikan kapal tersebut, sehingga kemasukan air saat berlabuh.

“Banyak pemilik kapal yang merumahkan karyawan selama masa pandemi Covid-19 sehingga mereka meninggalkan kapal dan tidak ada ABK (anak buah kapal) yang memperhatikan kapal saat berlabuh hingga kemasukan air dari shap koker propeller dan air tidak dipompa keluar menggunakan water pump,” kata Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Labuan Bajo Simon B. Baon, Jumat (29/5).

Simon mengatakan, untuk kapal-kapal kargo yang melayani antar pulau dan antar propinsi tidak terkendala dan tetap berjalan seperti biasa. Kapal-kapal yang tenggelam juga tidak mengganggu alur pelayaran.

Kapal-kapal wisata yang tenggelam bukan di alur pelayaran, tetapi pada posisi Angker Area yang telah ditetapkan dan pada moringbuoy.

Karena peristiwa tersebut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Labuan Bajo telah melaporkan kejadian ini kepada Kantor Pusat Kementerian Perhubungan di Jakarta.
Selanjutnya, Simon mulai mencari informasi dan mendata para pemilik kapal wisata tersebut untuk segera melakukan evakuasi dan perbaikan kapalnya.

Selain itu, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo telah mengeluarkan surat yang mewajibkan penempatan awak di kapal yang berlabuh maupun sedang sandar.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo Nomor UM.003/2/14/UPP.LBJ-2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Pengawakan Kapal yang Berlabuh / Sandar di Wilayah Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo.

Pada Jumat (29/5) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo melakukan tinjauan langsung ke setiap kapal wisata guna melakukan sosialisasi kepada penanggungjawab kapal baik pemilik/kru kapal wisata yang ada di lokasi untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari Surat Edaran yang telah dikeluarkan.

“Adapun inisiatif yang kami lakukan ini agar Surat Edaran tersebut lebih cepat tersampaikan kepada para penanggungjawab kapal wisata sehingga ke depan hal-hal serupa tidak terulang kembali,” ujar Simon.

Simon mengingatkan, bagi seluruh penanggungjawab kapal wisata yang ada di Labuan Bajo untuk tidak mengabaikan Surat Edaran yang telah dikeluarkan. Surat Edaran dipedomani dan dilaksanakan.

Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi kepada pemilik/operator dan/atau nakhoda sebagai penanggung jawab umum di atas kapal sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.*

Exit mobile version