Darilaut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau pantarlih Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Dalam proses perekrutan Pantarlih, KPU Kabupaten Gorontalo akan membentuk 1.193 pantarlih yang tersebar di 700 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gorontalo.
Pendaftaran telah dibuka selama 6 hari, terhitung mulai dari tanggal 13 Juni hingga 19 Juni 2024, dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Bagi warga yang telah memenuhi syarat, dapat mendaftar dengan cara mengunjungi tempat pendaftaran di Kantor Sekretariat PPS yang ada dimasing-masing Desa/Kelurahan di Kabupaten Gorontalo.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, mengatakan bahwa pembentukan pantarlih menjadi bagian penting dalam menentukan kesuksesan pilkada, khususnya dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Roy menjelaskan bahwa pantarlih berperan dalam mencocokkan dan memutakhirkan data pemilih yang diturunkan KPU Kabupaten Gorontalo.
Informasi terkait pembentukan pantarlih termuat pada Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 tertanggal 31 Mei 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.