Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga sebagai Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti mengatakan, tindakan penenggelaman sebagai cara pemusnahan kapal ikan ilegal mensimbolkan sikap tegas pemerintah untuk menumbuhkan efek jera dari pelaku maupun maupun masyarakat.
Penenggelaman kapal ikan asing yang terbukti melanggar hukum merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun.
Menurut Susi, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti berdampak positif pada perikanan Indonesia. Hal ini untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing.
Tindakan ini juga memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Melalui penenggelaman kapal memberikan kepastian hukum kepada semua orang.
“Investasi perlu kepastian hukum di sebuah negara dan kita kasih kepastian hukum bagi pelanggar hukum. Tidak ada diskriminasi hukum. Itu saja yang saya inginkan,” kata Susi.
Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kapal-kapal ikan asing pelaku illegal fishing.
Pada Sabtu (4/5) sebanyak 13 (tiga belas) kapal ikan asing pelaku illegal fishing berbendera Vietnam dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat. Penenggelaman dipimpin langsung Menteri Susi.
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo, Wakasal Laksdya Wuspo Lukito, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Baginda Polin Lumban Gaol, Kapolda Kalimantan Barat (Pol) Didi Haryono, serta Danlantamal XII Pontianak Laksma TNI Greg Agung.
Pemusnahan 13 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari lembaga peradilan. Sebelumnya, sebanyak 2 kapal telah ditenggelamkan di Bitung pada April lalu. Untuk 36 kapal lainnya akan dilakukan bertahap.
Dengan dimusnahkannya 13 kapal, jumlah barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini menjadi 503 kapal.
Jumlah tersebut terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize dan 26 kapal Indonesia.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Ini merupakan way out (red-jalan keluar) yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa/negara lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktek penegakan hukum. Saya panggil Dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik dengan makan siang kita jamu. Saya hanya cerita, saya akan eksekusi undang-undang, amanah negara ini untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya. Udah itu saja. Kalau ada yang bandel ya kelewatan,” ujar Susi.*
Komentar tentang post