redaksi@darilaut.id
Senin, 30 Januari 2023
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Pemusnahan Kapal Ikan Ilegal Sebagai Sikap Tegas Pemerintah

Pemusnahan Kapal Ikan Ilegal Sebagai Sikap Tegas Pemerintah

redaksi redaksi
5 Mei 2019
Kategori : Berita
Penenggelaman 13 kapal ikan asing pelaku illegal Fishing di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5).

Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga sebagai Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti. FOTO: KKP.GO.ID

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga sebagai Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti mengatakan, tindakan penenggelaman sebagai cara pemusnahan kapal ikan ilegal mensimbolkan sikap tegas pemerintah untuk menumbuhkan efek jera dari pelaku maupun maupun masyarakat.

Penenggelaman kapal ikan asing yang terbukti melanggar hukum merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun.

Menurut Susi, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti berdampak positif pada perikanan Indonesia. Hal ini untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing.

Tindakan ini juga memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Melalui penenggelaman kapal memberikan kepastian hukum kepada semua orang.

“Investasi perlu kepastian hukum di sebuah negara dan kita kasih kepastian hukum bagi pelanggar hukum. Tidak ada diskriminasi hukum. Itu saja yang saya inginkan,” kata Susi.

Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kapal-kapal ikan asing pelaku illegal fishing.

Pada Sabtu (4/5) sebanyak 13 (tiga belas) kapal ikan asing pelaku illegal fishing berbendera Vietnam dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat. Penenggelaman dipimpin langsung Menteri Susi.

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo, Wakasal Laksdya Wuspo Lukito, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Baginda Polin Lumban Gaol, Kapolda Kalimantan Barat (Pol) Didi Haryono, serta Danlantamal XII Pontianak Laksma TNI Greg Agung.

Pemusnahan 13 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari lembaga peradilan. Sebelumnya, sebanyak 2 kapal telah ditenggelamkan di Bitung pada April lalu. Untuk 36 kapal lainnya akan dilakukan bertahap.

Dengan dimusnahkannya 13 kapal, jumlah barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini menjadi 503 kapal.

Jumlah tersebut terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize dan 26 kapal Indonesia.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Ini merupakan way out (red-jalan keluar) yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa/negara lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktek penegakan hukum. Saya panggil Dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik dengan makan siang kita jamu. Saya hanya cerita, saya akan eksekusi undang-undang, amanah negara ini untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya. Udah itu saja. Kalau ada yang bandel ya kelewatan,” ujar Susi.*

Tags: illegal fishingkapal ikan asingSusi Pudjiastuti
Bagikan42Tweet4KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Paus Bryde jenis Balaenoptera edeni, ditemukan mati terdampar pada Kamis 19 Januari 2023 di Pantai Munggu, Krobokan, Badung, Bali. FOTO: BPSPL DENPASAR/KKP
Berita

Paus Bryde Ditemukan Membusuk di Pantai Badung

30 Januari 2023
Ilustrasi bibit siklon tropis. GAMBAR: ZOOM.EARTH
Berita

4 Bibit Siklon Tropis di Dekat Wilayah Indonesia

29 Januari 2023
Rumah yang mengalami kerusakan karena terdampak banjir di Jalan Raya Bailang, Lingkungan 1, Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (28/1). FOTO: BNPB
Berita

Kepala BNPB Ingatkan Banjir dan Longsor di Manado Kejadian Berulang

29 Januari 2023
Next Post
kapal ikan asing

Gubernur Kalbar: Pemusnahan Kapal Ikan Ilegal Dipercepat

Ekspor ikan tuna

Pemusnahan Kapal Ikan Ilegal Beri Dampak Positif, Ekspor Tuna Indonesia Terbesar di Dunia

Komentar tentang post

REKOMENDASI

Paus Sperma Ditemukan Mati Terdampar di Buton Utara

Gelombang Tinggi 6 Meter Berpotensi Terjadi di Pesisir Jawa

Badai Tropis Karding Bergerak Menuju Luzon Utara, Filipina

DKP Gorontalo Fasilitasi Penataan Kawasan Konservasi Hiu Paus

Hiu Megamouth Tercatat Pertama Kali Ditemukan di Pulau Nain, Sulawesi Utara

Pantai Sepi, Jutaan Telur Penyu Lekang Menetas di India

TERBARU

Paus Bryde Ditemukan Membusuk di Pantai Badung

4 Bibit Siklon Tropis di Dekat Wilayah Indonesia

Kepala BNPB Ingatkan Banjir dan Longsor di Manado Kejadian Berulang

Tahun 2023 Kemenhub Layani 177 Trayek Angkutan Laut

Pemberitaan Berperspektif Keberagaman Perlu Diperkuat

Kapal Berhati-hati, Gunung Api Myojinsho Kemungkinan Akan Meletus

TERPOPULER

  • Ikan karang Amphiprion ocellaris, Sulawesi, Indonesia (Randall, 1998) dan Amphiprion percula, Papua New Guinea (Allen & Erdmann, 2012) contoh yang mendukung spesiasi alopatrik.

    Teori Spesiasi Geografis Ikan Karang

    27 bagikan
    Bagikan 11 Tweet 7
  • Biogeografi Ikan di Kawasan Segitiga Terumbu Karang

    6 bagikan
    Bagikan 2 Tweet 2
  • Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    231 bagikan
    Bagikan 98 Tweet 56
  • Mengapa Orca Tidak Memangsa Manusia di Alam Liar?

    31 bagikan
    Bagikan 13 Tweet 8
  • Pemanasan Laut, Ini Dampak Bagi Ekosistem dan Manusia

    25 bagikan
    Bagikan 10 Tweet 6
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    416 bagikan
    Bagikan 174 Tweet 101
  • Tantangan Teknologi Penangkapan Ikan yang Efektif dan Ramah Lingkungan

    16 bagikan
    Bagikan 15 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu dan Pemilihan
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk