Jakarta – Kepala Subdit Pengelolaan Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Laut Lepas, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda mengatakan, penangkapan ikan yang baik harus memenuhi persyaratan aspek legalitas dan kualitas.
Legalitas ini seperti kapal yang digunakan sudah diregistrasi, sedangkan kualitas ada pada hasil tangkapan ikan. “Legalitas dan kualitas harus terpenuhi,” kata Trian, dalam seri talkshow yang selenggarakan USAID-SEA bekerja sama dengan KKP di Pacific Place Mall Rabu pekan lalu di Jakarta. Talkshow ini dihadiri 100-an anak muda, terutama mahasiswa.
Trian mengatakan KKP terus melakukan pendataan hasil tangkapan ikan dan memperbaiki hasilnya. Kapal ikan yang digunakan, semuanya memiliki peralatan elektronik. Karena harus hati-hati melakukan penangkapan ikan.
Saat ini, kata Trian, terdapat sedikitnya 534 unit kapal ikan. Hampir 99 persen unit kapal ini dimiliki nelayan kecil. Sebanyak 2,2 juta adalah nelayan tangkap.
Menurut Trian, masalah illegal fishing (penangkapan yang melanggar hukum), KKP tidak ada kompromi soal itu.*
Komentar tentang post