Darilaut – PT How Are You Indonesia (HAYI) mulai mencicil pembayaran ganti rugi kasus pencemaran lingkungan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus perkara perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT HAYI dengan nomor perkara: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr. Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 12.013.501.184.
PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi PT HAYI yang beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability).
Dalam siaran pers KLHK, PT HAYI yang diwakili oleh Liu Yi Chen selaku Direktur sanggup untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 26 Februari 2020 sebesar 12 Milyar.
Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil, mengatakan, komitmen kesanggupan PT HAYI untuk melaksanakan putusan Gugatan Perdata Lingkungan ini ditunjukan dengan melakukan pembayaran secara bertahap.
Tahap pertama dibayar tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp 2,13 Milyar. Sisanya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengapresiasi komitmen PT HAYI untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
Menurut Rasio Sani, komitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) seperti yang dilakukan oleh PT HAYI seharusnya diikuti oleh korporasi lainnya.
Rasio Sani mengatakan, saat ini 12 perusahaan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan. Namun, baru 3 perusahaan yang secara sukarela membayar ganti rugi kepada negara melalui KLHK.
“Kami akan terus mengejar perusahaan yang belum membayar ganti rugi lingkungan. Kami tidak berhenti untuk melakukan eksekusi putusan-putusan ini,” kata Rasio Sani.
Saat ini, nilai ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan yang belum dieksekusi mencapai Rp 19 trilyun.*
Komentar tentang post