redaksi@darilaut.id
Senin, 15 Agustus 2022
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Pencemaran Lingkungan, PT HAYI Cicil Bayar Ganti Rugi Rp 12 Milyar

Pencemaran Lingkungan, PT HAYI Cicil Bayar Ganti Rugi Rp 12 Milyar

redaksi redaksi
25 Juli 2020
Kategori : Berita, Sampah & Polusi
Sungai Citarum. FOTO: VOA/REUTERS

Sungai Citarum. FOTO: VOA/REUTERS

Darilaut – PT How Are You Indonesia (HAYI) mulai mencicil pembayaran ganti rugi kasus pencemaran lingkungan.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus perkara perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT HAYI dengan nomor perkara: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr. Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 12.013.501.184.

PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi PT HAYI yang beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability).

Dalam siaran pers KLHK, PT HAYI yang diwakili oleh Liu Yi Chen selaku Direktur sanggup untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 26 Februari 2020 sebesar 12 Milyar.

Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil, mengatakan, komitmen kesanggupan PT HAYI untuk melaksanakan putusan Gugatan Perdata Lingkungan ini ditunjukan dengan melakukan pembayaran secara bertahap.

Tahap pertama dibayar tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp 2,13 Milyar. Sisanya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengapresiasi komitmen PT HAYI untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

Menurut Rasio Sani, komitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) seperti yang dilakukan oleh PT HAYI seharusnya diikuti oleh korporasi lainnya.

Rasio Sani mengatakan, saat ini 12 perusahaan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan. Namun, baru 3 perusahaan yang secara sukarela membayar ganti rugi kepada negara melalui KLHK.

“Kami akan terus mengejar perusahaan yang belum membayar ganti rugi lingkungan. Kami tidak berhenti untuk melakukan eksekusi putusan-putusan ini,” kata Rasio Sani.

Saat ini, nilai ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan yang belum dieksekusi mencapai Rp 19 trilyun.*

Tags: Jawa BaratKLHKPencemaran LingkunganSungai Citarum
Bagikan27Tweet3KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ikan-ikan mati mengambang di Sungai Oder, Eropa Tengah, Sabtu 13 Agustus 2022. Menteri Lingkungan Polandia mengatakan tes laboratorium setelah kematian massal ikan mendeteksi tingkat salinitas yang tinggi tetapi tidak ada merkuri di dalamnya. FOTO: PATRICK PLEUL/AP
Berita

Misteri Berton-ton Ikan Mati Mengambang di Sungai Oder, Eropa Tengah

15 Agustus 2022
Gumpalan besar debu dari Gurun Sahara di Afrika berputar di atas Samudra Atlantik hingga Amerika Setikat. Gambar ini diambil oleh Moderate Resolution Imaging Spectroradiometer (MODIS) satelit Aqua NASA, pada 26 Juli 2022. FOTO: NASA Earth Observatory oleh Lauren Dauphin, menggunakan data MODIS dari NASA EOSDIS LANCE dan GIBS/Worldview
Berita

Pusaran Debu Sahara Afrika Menyebar di Samudra Atlantik Hingga Amerika Serikat

15 Agustus 2022
Hujan deras menguyur Stasiun JR Shizuoka di Jepang tengah pada Sabtu 13 Agustus 2022. FOTO: KYODO
Berita

Badai Tropis Meari Telah Melewati Daratan Jepang

14 Agustus 2022
Next Post
Desain kapal katamaran yang didesain dan dibuat Tim Hydros UI dengan inovasi menggunakan sumber energi menjadi juara dunia dalam ajang kompetisi Solar & Energy Boat Challenge 2020. TIM HYDROS UI

Mahasiswa UI Juara Dunia Kapal Hemat Energi

Longsor dan banjir kembali terjadi di Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, Sabtu (25/7). FOTO: BNPB

Banjir Kembali Melanda Sejumlah Daerah di Pulau Sulawesi

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Senin, Agustus 15, 2022
Mostly Cloudy
24 ° c
72%
11mh
-%
28 c 19 c
Rab
26 c 18 c
Kam
27 c 18 c
Jum
26 c 17 c
Sab

TERBARU

Misteri Berton-ton Ikan Mati Mengambang di Sungai Oder, Eropa Tengah

Pusaran Debu Sahara Afrika Menyebar di Samudra Atlantik Hingga Amerika Serikat

Pemerintah Kota Gorontalo Kick Off Vaksinasi Covid-19 Booster ke-2

Badai Tropis Meari Telah Melewati Daratan Jepang

Badai Tropis Meari Mendarat di Jepang, Ribuan Orang Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

Hingga 2022 Kecelakaan Pelayaran Masih Signifikan

REKOMENDASI

Depresi Tropis Tumbuh di Samudra Pasifik

Sandiaga Uno: Karimunjawa Lokasi Diving Terbaik di Indonesia

Menhub Tinjau Titik Lokasi Diduga Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Keanggotaan Dewan IMO Diusulkan 4 Tahun

Jalan Menuju Penanganan Perubahan Iklim  (1)

Menata Alur Pelayaran di Tual dan Dobo

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    664 bagikan
    Bagikan 275 Tweet 162
  • Mirip Kerupuk, Harga Gelembung Renang Capai Rp 50 juta per Kilogram

    276 bagikan
    Bagikan 115 Tweet 67
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    370 bagikan
    Bagikan 155 Tweet 90
  • Kawasan Timur Indonesia Kaya Sumber Daya Ikan

    121 bagikan
    Bagikan 49 Tweet 30
  • Banjir Melanda Kabupaten Bogor, Cilacap, Pohuwato dan Katingan

    3 bagikan
    Bagikan 2 Tweet 1
  • Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    187 bagikan
    Bagikan 79 Tweet 45
  • Ada 49 Spesies Lumba-lumba, di Indonesia 16 Jenis

    22 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 6
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk