Rabu, Mei 13, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pencemaran Lingkungan, PT HAYI Cicil Bayar Ganti Rugi Rp 12 Milyar

redaksi
25 Juli 2020
Kategori : Berita, Sampah & Polusi
0
Pencemaran Lingkungan, PT HAYI Cicil Bayar Ganti Rugi Rp 12 Milyar

Sungai Citarum. FOTO: VOA/REUTERS

Darilaut – PT How Are You Indonesia (HAYI) mulai mencicil pembayaran ganti rugi kasus pencemaran lingkungan.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus perkara perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT HAYI dengan nomor perkara: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr. Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 12.013.501.184.

PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi PT HAYI yang beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability).

Dalam siaran pers KLHK, PT HAYI yang diwakili oleh Liu Yi Chen selaku Direktur sanggup untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 26 Februari 2020 sebesar 12 Milyar.

Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil, mengatakan, komitmen kesanggupan PT HAYI untuk melaksanakan putusan Gugatan Perdata Lingkungan ini ditunjukan dengan melakukan pembayaran secara bertahap.

Tahap pertama dibayar tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp 2,13 Milyar. Sisanya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengapresiasi komitmen PT HAYI untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Jawa BaratKLHKPencemaran LingkunganSungai Citarum
Bagikan23Tweet9KirimKirim
Previous Post

Nelayan Penangkap Rajungan Hilang Terseret Ombak Besar

Next Post

Mahasiswa UI Juara Dunia Kapal Hemat Energi

Postingan Terkait

Perubahan Iklim Merusak Perekonomian Global

Perubahan Iklim Merusak Perekonomian Global

13 Mei 2026
Karakteristik Burung Kareo Padi yang Hidup di Lahan Basah

Karakteristik Burung Kareo Padi yang Hidup di Lahan Basah

13 Mei 2026

Prof. Reza: Mikroplastik Membawa Berbagai Zat Berbahaya

Mikroplastik Membahayakan Ekosistem Laut Hingga Rantai Makanan Manusia

Krisis Iklim: Titik Kritis yang Berpotensi Menimbulkan Bencana

Hujan Masih Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Indonesia Pertengahan Mei 2026

Dosen UNG Mengkaji Perlawanan Elit Gorontalo di Masa Kolonial

Krisis Iklim: Bumi Masih Bisa Menjadi Jauh Lebih Panas

Next Post
Mahasiswa UI Juara Dunia Kapal Hemat Energi

Mahasiswa UI Juara Dunia Kapal Hemat Energi

Komentar tentang post

TERBARU

Perubahan Iklim Merusak Perekonomian Global

Karakteristik Burung Kareo Padi yang Hidup di Lahan Basah

UNG Gandeng Polda Gorontalo Perkuat Pencegahan Kekerasan di Kampus

Prof. Reza: Mikroplastik Membawa Berbagai Zat Berbahaya

Mikroplastik Membahayakan Ekosistem Laut Hingga Rantai Makanan Manusia

Prodi Pendidikan Biologi UNG Raih Akreditasi Unggul

AmsiNews

REKOMENDASI

Indonesia Belum Memiliki Data Lengkap Pemuliaan Ikan Gabus

PNBP Perikanan Tangkap Tahun 2024 Mencapai Rp 1 Triliun

1400 Ahli Membahas Perubahan Iklim di Rwanda

Mahasiswa KKN Kolaboratif UNG di Kelurahan Lekobalo Meluncurkan Aplikasi “GiziGo”

Intergovernmental Oceanographic, Indonesia Usulkan Budi Daya dan Budaya Pengelolaan Laut

Fakultas Kedokteran UNG Mulai Menerapkan Presensi Digital

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.