Darilaut – Peneliti Universitas Multimedia Nasional (UMN), Dr Ignatius Haryanto, mengatakan, Dewan Pers patut mempertimbangkan moratorium perusahaan pers melihat adanya aktivitas-aktivitas perusahaan pers yang tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik ataupun mulai meninggalkan produksi karya jurnalistik berkualitas.
Dengan adanya moratorium, Dewan Pers bisa berfokus pada pengembangan ekosistem perusahaan pers yang lebih sehat dan promosi perusahaan pers yang memperhatikan kualitas jurnalistik, namun belum terverifikasi.
Hal ini disampaikan Haryanto saat peluncuran hasil survei yang dilakukan Dewan Pers bersama UMN di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (12/6).
Data yang diperoleh dari asosiasi media/ konstituen Dewan Pers (AMSI, SMSI, JMSI, ATVSI, ATVLI, PRSSNI, SPS) memperlihatkan, bahwa Lampung menjadi provinsi yang memiliki media siber terbanyak, yakni 417.
Hasil yang dituangkan pada peta industri media di Indonesia menunjukkan bahwa Provinsi Lampung paling banyak memiliki media siber, yaitu 417 media. Diikuti kemudian (lima besar) oleh Sumatra Utara (250 media), Jawa Barat (234 media), Riau (228 media), dan Kalimantan Timur (220 media).
Jumlah total media siber dari konstituen sebanyak 3.886 media. Dari jumlah ini baru 36% yang terverifikasi Dewan Pers (1850 media).




