Darilaut – April lalu, Lembaga Ilmu pengetahuan Indonesia (LIPI) mengangkat permasalahan penanganan limbah medis terkait dengan virus corona, Covid-19.
Limbah infeksius ini berdampak menularkan penyakit yang dapat mengganggu pelayanan kesehatan ke masyarakat. Karena itu, perlu dilakukan antisipasi dampak negatif dari limbah infeksius.
“Di sungai atau di pantai yang tadinya tidak ada limbah masker namun sekarang ditemukan. Di sinilah diperlukan peran kita untuk meringankan beban masyarakat dan negara dalam penanganan Covid-19,” ujar Deputi Ilmu Pengetahuan Bidang Teknik LIPI, Agus Haryono, dalam Webminar Hari Bumi ‘Penanganan Sampah/Limbah Medis Terkait Covid-19’.
Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) mengkategorikan limbah infeksius selain dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Kategori tersebut adalah limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga yang terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP), serta sampah rumah tangga dan sampah sejenis.
Berdasarkan penggolongan tersebut, sampah masker dan sarung tangan sekali pakai tidak hanya mencemari lingkungan namun dapat mengancam 300 ribu petugas persampahan yang bertugas di rumah-rumah warga dan 600 ribu pemulung.
Komentar tentang post