redaksi@darilaut.id
Minggu, 11 April 2021
26 °c
Jakarta
27 ° Sab
27 ° Ming
27 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pengelolaan Limbah Abu Batubara

15 Maret 2021
Kategori : Berita, Sampah & Polusi
Ilustrasi batubara. FOTO: DARILAUT.ID

Ilustrasi batubara. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Penghasil limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti hasil pembakaran batubara tetap berkewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penjelasan hal tersebut saat Media Briefing secara telekonferensi Jumat (12/3). Penjelasan ini mengenai pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan material FABA yang menjadi limbah non B3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri.

Antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker. Sedangkan dari Fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap katagori Limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.

Dalam PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, telah diatur bahwa pengelolaan limbah harus melaksanakan prinsip kehati-hatian atau precautionary principle oleh penghasil atau jasa pengolah atas seluruh jenis limbah baik limbah kategori limbah B3 ataupun limbah nonB3 yang meliputi:

(a) Upaya pengurangan limbah atau Waste minimisation, (b) Pengelolaan dari mulai dihasilkan hingga ditimbun atau From cradle to grave, (c) Pengelolaan dengan prinsip ekonomi sirkular atau From cradle to cradle, (d) Penghasil bertanggungjawab atas pencemaran atau Polluter Pay, (e) Kedekatan pengelolaan limbah dengan lokasi pengolahan atau Proximity dan (f) Pengelolaan berwawasan lingkungan atau Environmentally Sound Management.

Menurut Vivien dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO). Pengelolaan limbah non B3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Material FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri tetap dikategorikan sebagai limbah B3, sedangkan FABA dari proses pembakaran di luar jenis itu.

Di PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 dengan beberapa pertimbangan, antara lain, pembakaran batubara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi. Sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.

Hal ini yang menyebabkan FABA, dan CCP (Coal Combustion Products) dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah (underground mining), serta restorasi tambang.

Selain itu, dalam hal pembakaran batubara dilakukan pada temperatur rendah, seperti yang terjadi di tungku industri kemungkinan terdapat unburnt carbon di dalam FABA masih tinggi yang mengindikasikan pembakaran yang kurang sempurna dan relatif tidak stabil saat disimpan, sehingga masih dikategorikan sebagai limbah B3.

Vivien mengatakan, meskipun FABA dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah non B3. Namun persyaratan pengelolaannya tetap harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Misalnya persyaratan teknis dan tatacara penimbunan FABA, persyaratan teknis dan standar pemanfaatan FABA, sehingga precautionary principle untuk perlindungan lingkungan tetap menjadi kewajiban penghasil atau pengelola limbah.

Vivien mengatakan di negara lain seperti Jepang, Eropa, Amerika Serikat bahwa FABA dari PLTU juga dikategorikan sebagai limbah non B3. Namun tatacara dan standar pengelolaannya sama dengan tata cara dan standar pengelolaan yang diterapkan di Indonesia.

Tags: KLHKlimbahlimbah B3Polusi
BagikanTweetBagikanKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

FOTO: BNPB
Berita

Gempa Jatim, 6 Meninggal Dunia dan Satu Luka Berat

10 April 2021
FOTO: BASARNAS
Berita

Tim SAR Evakuasi 138 Jenazah Korban Banjir di NTT, 49 Dalam Pencarian

10 April 2021
BNPB/BMKG
Berita

Gempa M 6,7 Guncang Jatim

10 April 2021
Next Post
FOTO: HUBLA

Tenggelam di Pulau Putri, 3 Penumpang Kapal Selamat

Rakerwil AMSI Sulut. FOTO: AMSI SULUT

Sekjen AMSI Lantik Pengurus Wilayah Sulawesi Utara

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Minggu, April 11, 2021
Mostly Cloudy
23 ° c
72%
11mh
-%
27 c 18 c
Rab
26 c 17 c
Kam
27 c 17 c
Jum
25 c 16 c
Sab

TERBARU

Gempa Jatim, 6 Meninggal Dunia dan Satu Luka Berat

Tim SAR Evakuasi 138 Jenazah Korban Banjir di NTT, 49 Dalam Pencarian

Gempa M 6,7 Guncang Jatim

Setelah Seroja, Muncul Siklon Tropis Odette

Cuaca Ekstrem di Sejumlah Perairan di Indonesia

Siklon Tropis Seroja Diprediksi Meningkat 24 Jam Ke Depan

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

REKOMENDASI

Foto: Lumba-Lumba Albino

BMKG: Tinggi Gelombang Capai 2,5 Meter

Indonesia Perkuat Kerjasama Konservasi Terumbu Karang

Warga Negara Asing di Pelabuhan Ikut Protokol Kesehatan

Sebulan, Festival Muara Baru

Tim SAR Cari Nelayan yang Terhempas Gelombang di Pangandaran

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    9 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 0
  • Ingin Tahu Sebaran Ikan Tuna dan Cakalang di Indonesia, Ini Lokasinya

    44 bagikan
    Bagikan 44 Tweet 0
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    16 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 0
  • Apa Itu Nilai Tukar Nelayan

    29 bagikan
    Bagikan 29 Tweet 0
  • Terumbu Karang Indonesia Kategori Buruk 33,82 Persen

    1 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 0
  • Rantai Pasok Perikanan dan Tantangan yang Dihadapi Nelayan di Indonesia

    2 bagikan
    Bagikan 2 Tweet 0
  • Kawasan Timur Indonesia Kaya Sumber Daya Ikan

    2 bagikan
    Bagikan 2 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Go to mobile version