Darilaut – Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan dapat tersesat apabila dalam mengambil kebijakan hanya didasarkan pada perilaku modis, pencitraan, dan asumsi yang keliru tentang kondisi masyarakat sekitar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, mengatakan, kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan dapat menyesatkan bila didasarkan pada data dan gambaran figuratif, bukan gambaran kondisi lapangan yang senyatanya. Kita tidak boleh tersesat dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.
Menurut Menteri Siti, masyarakat sekitar sendiri yang memahami bagaimana mengelola sumber daya alam dan lingkungannya, karena mereka yang terkena langsung dampak eksternalitas paling dekat.
“Sebagai masyarakat dan bangsa yang ingin maju kita perlu memahami dengan baik konstelasi ini, sehingga tidak ada peluang untuk menjadi tersesat,” ujar Siti, saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah ke-6 Kamis (12/8).
Tersesat dalam hal ini ialah kesalahan dalam nengambil langkah kebijakan karena hanya didasarkan pada perilaku modis, pencitraan, dan asumsi yang keliru tentang kondisi masyarakat sekitar, masyarakat yang secara langsung mengalami dampak eksternalitas.
Menteri Siti mengatakan, pengelolaan lingkungan memerlukan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan. Pasca reformasi tahun 1998, sistem pemerintahan demokrasi desentralistik yang dianut Republik Indonesia saat ini memiliki konsekwensi seperti hubungan kewilayahan, kewenangan dan fungsi, administrasi dan organisasi, keuangan, serta hubungan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Komentar tentang post