Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia sebanyak 830 ribu.
Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 4000-an atau 0,5 persen pengguna atau pelaku perikanan yang masih menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar mengatakan, pengguna alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan tersebut, termasuk cantrang.
“Pengguna alat tangkap ramah lingkungan 99,5 persen, yang tidak ramah lingkungan kurang dari 0,5 persen,” kata Zulficar.
Dengan demikian, dari 830 ribu alat tangkap ikan tersebut, terdapat 4000-an pengguna yang merusak atau tidak ramah lingkungan.
Penggunaan alat tangkap cantrang, merusak ekologi dan secara ekonomi pun alat tangkap ini tidak optimal.
“Dapat menimbulkan konflik di mana-mana,” ujar Zulficar.
Alat Penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015, setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh WPP. Cantrang, dalam Peraturan Menteri adalah pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).
Komentar tentang post