Kamis, Agustus 13, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pengguna Alat Tangkap Ikan Tidak Ramah Lingkungan 0,5 Persen

redaksi
10 April 2019
Kategori : Berita
0
Cantrang

FOTO: KKP

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia sebanyak 830 ribu.

Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 4000-an atau 0,5 persen pengguna atau pelaku perikanan yang masih menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar mengatakan, pengguna alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan tersebut, termasuk cantrang.

“Pengguna alat tangkap ramah lingkungan 99,5 persen, yang tidak ramah lingkungan kurang dari 0,5 persen,” kata Zulficar.

Dengan demikian, dari 830 ribu alat tangkap ikan tersebut, terdapat 4000-an pengguna yang merusak atau tidak ramah lingkungan.

Penggunaan alat tangkap cantrang, merusak ekologi dan secara ekonomi pun alat tangkap ini tidak optimal.
“Dapat menimbulkan konflik di mana-mana,” ujar Zulficar.

Alat Penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.

Ilustrasi cantrang

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015, setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh WPP. Cantrang, dalam Peraturan Menteri adalah pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: alat penangkapan ikanCantrangDJPTKKP
Bagikan51Tweet16KirimKirim
Previous Post

Kerapu, Ikan Andalan Nelayan Pulau Liran yang Dijual ke Timor Leste

Next Post

Tiba di Alor, Pinisi Pusaka Indonesia Lakukan Joy Sailing

Postingan Terkait

Dua Tim Periset Fakultas Sastra dan Budaya UNG Raih Penghargaan Program Riset Internasional

Dua Tim Periset Fakultas Sastra dan Budaya UNG Raih Penghargaan Program Riset Internasional

13 Agustus 2026
Kapal Terbalik di Lepas Pantai Libya Laut Mediterania, 53 Orang Migran Tewas

Selama Tahun 2026 Kematian Migran Meningkat

13 Agustus 2026

Rantai Pasok Terganggu, Kapal yang Berlayar di Laut Merah Mendapat Serangan Mematikan

Suhu Global Teratas November dan Januari Setelah Puncak El Niño

Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Tangani 1.286 Telur Penyu di Sambas

Budaya Akademik dan Kehidupan Kampus Langkah Awal Pembekalan Bagi Mahasiswa Baru UNG

Tersebar di 11 Fakultas Sebanyak 5.166 Mahasiswa Baru Menjadi Bagian UNG

Badai Tropis Nangka Terbentuk di Laut Filipina, Mengarah ke Utara Jepang

Next Post
Pinisi

Tiba di Alor, Pinisi Pusaka Indonesia Lakukan Joy Sailing

Komentar tentang post

TERBARU

Dua Tim Periset Fakultas Sastra dan Budaya UNG Raih Penghargaan Program Riset Internasional

Selama Tahun 2026 Kematian Migran Meningkat

Rantai Pasok Terganggu, Kapal yang Berlayar di Laut Merah Mendapat Serangan Mematikan

Suhu Global Teratas November dan Januari Setelah Puncak El Niño

Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Tangani 1.286 Telur Penyu di Sambas

Budaya Akademik dan Kehidupan Kampus Langkah Awal Pembekalan Bagi Mahasiswa Baru UNG

AmsiNews

REKOMENDASI

Surat Persetujuan Berlayar Perlu Direvisi

Selat Hormuz Akan Dibuka Kembali, Sekjen PBB Menyambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

BRIN Dorong Kolaborasi Regional untuk Wujudkan Kebijakan Adaptasi Iklim Berbasis Sains

Data Terbaru UNESCO Mengenai Serangan Terhadap Jurnalis Lingkungan Hidup

KKP Menangkap 2 Kapal Ikan di Selat Makassar

Memasang Sistem Pemantauan Kapal Mendukung Perikanan Berkelanjutan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.