Darilaut – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berhasil mengungkap adanya penggunaan surat rapid test palsu di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur. Surat rapid test palsu ditemukan pada penumpang yang akan menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda, Mukhlis Tohepaly, mengatakan, temuan surat rapid test palsu di Pelabuhan Samarinda berhasil diungkap saat petugas gabungan dari KSOP Kelas II Samarinda, Polsek Kawasan Pelabuhan (KP), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II dan Pelindo IV Cabang Samarinda melakukan pengecekan kapal dan penumpang pada Rabu (30/12/2020) lalu.
“Pada saat petugas melakukan validasi untuk mengecek keaslian surat, ternyata ditemukan kejanggalan dan didapati adanya penumpang yang membawa surat rapid test dari sebuah klinik di Kota Samarinda yang ternyata palsu,” kata Mukhlis, Minggu (3/1).
Menurut Mukhlis, surat rapid test palsu tersebut didapati digunakan oleh beberapa penumpang yang hendak menaiki kapal menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan dari Pelabuhan Samarinda.
Temuan ini, kemudian dilaporkan ke Posko Pelayanan Terpadu Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sselanjutnya diproses laporan ke Polsek KP Samarinda.
“Sebanyak 3 orang penumpang berhasil diamankan dan saat ini sudah diproses hukum di Polsek Samarinda,” ujar Mukhlis.
Komentar tentang post