Darilaut – Penguatan substansi terhadap Undang-undang No 32 tahun 2014 tentang Kelautan terus dilakukan. Penguatan substansi kali ini dilakukan untuk penguatan materi pengamanan dan pengawasan laut.
Salah satu substansi yang hilang selama ini adalah kelembagaan pengamanan yang memiliki peran dan tugasnya masih sangat terbatas. Hal tersebut menyebabkan aktivitas pengawasan laut menjadi tidak terlaksana dengan baik.
Materi revisi yang dilakukan kali ini adalah peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai koordinator pengawasan.
Mengutip Ipb.ac.id, Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, Dr Yonvitner, memberikan masukan terkait peran dalam keselamatan dan pengawasan kesehatan laut dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bekerja sama dengan PKSPL, Kamis (17/2).
Yonvitner menyoroti adanya obyek penyelamatan seperti pengaruh tumpahan minyak, serta buangan limbah juga harus masuk dalam pengawasan.
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia yang menghadiri FGD tersebut mengatakan penguatan Bakamla sudah direncanakan dan diinginkan pendahulu Bakamla, bukan saat-saat ini. Bukan semata-mata keinginan Bakamla sendiri namun sudah pemerintah.
Menurut Aan Kurnia koordinasi menjadi kunci agar pengawasan lebih efektif. Tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga penyelidikan dari berbagai pelanggaran yang terjadi tersebut. Peran-peran dari insitusi lain tidak akan hilang, hanya peran sebagai koordinator diperkuat.
Komentar tentang post