Banjarmasin – Penyelundupan sebanyak 17,8 kilogram atau 1.540 sirip hiu berhasil digagalkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara di Sintani, Papua, 41,5 kilo gram sirip hiu dimusnahkan petugas.
Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Banjarmasin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggagalkan penyelundupan 17,8 kilogram sirip hiu. Sirip hiu ini disimpan dalam tiga koli, yang akan dikirim melalui jasa paket pengiriman ke Tarakan, melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Kepala Balai KIPM Banjarmasin Sokhib mengatakan, sirip hiu tersebut berasal dari Tanah Grogot, Kalimantan Timur. Pemilik berinisial HA. Guna mengelabui petugas, pengiriman tersebut menggunakan dokumen gelembung renang ikan.
Petugas pengawasan Balai KIPM Banjarmasin mencurigai adanya pengajuan Pemeriksaan Kesehatan Ikan berupa gelembung renang dalam tiga koli dengan berat 34 kg. Saat petugas melakukan pemeriksaan fisik, ditemukan sirip hiu di dalam kemasan yang ditutupi dengan gelembung Renang.
Sirip hiu dan gelembung renang (pelampung ikan) langsung disita di Balai KIPM Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan pengiriman secara ilegal komoditas perikanan, melanggar aturan karantina karena media pembawa yang digunakan tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Selain itu, sirip hiu telah dilarang untuk dikirim atau diperjualbelikan.
Larangan pengeluaran ikan hiu ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2016 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014.
41,5 Kilogram Sirip Hiu Dimusnahkan
Sementara itu, Balai KIPM Jayapura memusnahkan sebanyak 41,5 kilogram sirip hiu pada Rabu (25/7) di Sentani, Jayapura. Pemusnahan ini bertempat di Netar – Sentani, Distrik Sentani Timur, dihadiri 30 tamu dan undangan.
Sirip hiu dan gelembung renang yang dimusnahkan berasal dari Papua New Guinea. Kronologinya, pada Rabu (18/7) jam 18.30 WIT Tim Sea Rider melakukan patroli. Tim menghentikan perahu cepat (speed boat) lintas batas di perairan Jayapura, antara perairan Tanjung Suaja dan Tanjung JAR.
Saat pemeriksaan, ditemukan muatan sirip hiu dengan berat lebih kurang 41,5 kilogram dan gelembung renang 1 kilogram. Muatan ini tidak dilengkapi dokumen. Speed boat tersebut dibawa ke pangkalan Mako Satrol lantamal X Porasko Jayapura, bersama pemilik barang Paul Hukahu, 72 tahun, warga Papua New Guinea.
Pada pukul 21.00 WIT, Komandan Satrol Lantamal X Porasko Jayapura Kolonel Laut Nanan Isnandar berkoordinasi dengan kepala Balai KIPM Jayapura untuk rencana tindak lanjut penyerahan barang bukti.
Kamis (19/7) jam 15.00 WIT dilakukan gelar dan serahterima barang bukti berupa sirip hiu sebanyak 41,5 kilogram dan gelembung renang 1 kilogram.*
Komentar tentang post