redaksi@darilaut.id
Sabtu, 27 Februari 2021
26 °c
Jakarta
27 ° Sab
27 ° Ming
27 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Penyingkiran Kerangka Kapal Tanggung Jawab Pemilik

15 Februari 2021
Kategori : Berita
FOTO: DARILAUT.ID

FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Kementerian Perhubungan mengingatkan agar para pemilik kapal mematuhi aturan mengenai penyingkiran kerangka kapal.

Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan nomor PM. 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018 yang menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal jika kapalnya mengalami insiden atau kecelakaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengatakan kegiatan salvage diperlukan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam bahaya di perairan, mengangkat dan menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya dan mengangkat dan menyingkirkan rintangan bawah air atau benda lainnya dan itu menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal.

Menurut Agus, pada tahun 2014 lalu, terjadi kasus kecelakaan pada kapal KM Patar milik PT Kanaka Line yang mengakibatkan tenggelamnya kapal di perairan di Merauke, Papua.
Pada kasus tersebut, kata Agus, pemilik kapal pada awalnya tidak mau bertanggung jawab untuk mengangkat bangkai kapalnya.

Namun akhirnya setelah dilakukan sejumlah upaya hukum melalui bantuan Bareskrim, akhirnya pada Januari 2021 pemilik kapal bersedia untuk mengangkat kapalnya dengan menujuk perusahaan Salvage. Proses hukum atas kasus ini masih tetap berjalan.

Dirjen mengatakan, dengan adanya Permenhub No. 38 Tahun 2018, telah diatur dengan jelas mengenai kegiatan Salvage yang bisa dilakukan oleh pemilik kapal. Pemilik kapal bisa juga menunjuk perusahaan Salvage untuk mengangkat dan menyingkirkan muatan kapal maupun benda lainnya yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.

“Kasus yang terjadi pada PT Kanaka Line bisa menjadi pembelajaran bagi para pemilik kapal agar dapat mengikuti peraturan yang berlaku untuk bertanggung jawab terhadap kegiatan Salvage, guna menghindari dilakukannya upaya hukum jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban kegiatan Salvage,” kata Agus, Minggu (14/2).

Sebagai informasi, aturan dan kewajiban pemilik kapal berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran pada Pasal 203 menyatakan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari sejak kapal tenggelam.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air kembali ditegaskan pada pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya ke tempat lain atau dumping area untuk kerangka kapal dan/atau muatannya yang ditentukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat.

Tags: Ditjen Perhubungan LautPekerjaan Bawah Air
BagikanTweetBagikanKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

ISTIMEWA
Berita

Sosialisasi Strategi Komunikasi Vaksinasi Covid-19 Siap Digelar di Gorontalo

27 Februari 2021
Longsor di lokasi penambangan emas di Desa Burangga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu (24/2). FOTO: BPBD Parigi Moutong/BNPB
Berita

Puluhan Penambang Emas Tertimbun Longsor di Parigi Moutong

26 Februari 2021
Paus Pilot yang terdampar di Pantai Madura, Kamis (18/2). FOTO: KLHK
Berita

Penanganan Paus Terdampar Perlu Partisipasi Masyarakat

26 Februari 2021
Next Post
penyu hijau (Chelonia mydas). FOTO: KSDAE

Penyu Hijau Dilepas ke Laut

FOTO: DARILAUT.ID

Maret - September 2020 Limbah Medis di Indonesia Capai 1.662 Ton

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Sabtu, Februari 27, 2021
Mostly Cloudy
23 ° c
72%
11mh
-%
27 c 18 c
Rab
26 c 17 c
Kam
27 c 17 c
Jum
25 c 16 c
Sab

TERBARU

Sosialisasi Strategi Komunikasi Vaksinasi Covid-19 Siap Digelar di Gorontalo

Puluhan Penambang Emas Tertimbun Longsor di Parigi Moutong

Penanganan Paus Terdampar Perlu Partisipasi Masyarakat

Longsor di Pamekasan, Puting Beliung di Demak

Kedutaan Memulangkan ABK Indonesia dari Panama

Cuaca Buruk, Kapal Tongkang Kandas di Kangean

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

REKOMENDASI

Ekspedisi Nusantara Jaya, 28 Hari dengan KRI Dewaruci

Juvenil Hiu Paus Terdampar Didekat Dermaga Pelabuhanratu

4 Spesies Tuna di Maluku Utara Berasal dari Satu Keturunan

Bakamla Tangkap Kapal Ikan Vietnam

Bersih Sampah di Labuan Bajo

Banjir di Tanggamus, 8 Eskavator Bersihkan Material Lumpur

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    13 bagikan
    Bagikan 13 Tweet 0
  • Ingin Tahu Sebaran Ikan Tuna dan Cakalang di Indonesia, Ini Lokasinya

    251 bagikan
    Bagikan 251 Tweet 0
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    53 bagikan
    Bagikan 53 Tweet 0
  • Apa Itu Nilai Tukar Nelayan

    193 bagikan
    Bagikan 193 Tweet 0
  • Survei Cekungan Bawah Laut di Indonesia

    5 bagikan
    Bagikan 5 Tweet 0
  • Mirip Kerupuk, Harga Gelembung Renang Capai Rp 50 juta per Kilogram

    31 bagikan
    Bagikan 31 Tweet 0
  • Pulau Mana Paling Luas Kawasan Terumbu Karang di Indonesia?

    5 bagikan
    Bagikan 5 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Go to mobile version