Darilaut – Kementerian Perhubungan mengingatkan agar para pemilik kapal mematuhi aturan mengenai penyingkiran kerangka kapal.
Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan nomor PM. 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018 yang menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal jika kapalnya mengalami insiden atau kecelakaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengatakan kegiatan salvage diperlukan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam bahaya di perairan, mengangkat dan menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya dan mengangkat dan menyingkirkan rintangan bawah air atau benda lainnya dan itu menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal.
Menurut Agus, pada tahun 2014 lalu, terjadi kasus kecelakaan pada kapal KM Patar milik PT Kanaka Line yang mengakibatkan tenggelamnya kapal di perairan di Merauke, Papua.
Pada kasus tersebut, kata Agus, pemilik kapal pada awalnya tidak mau bertanggung jawab untuk mengangkat bangkai kapalnya.
Namun akhirnya setelah dilakukan sejumlah upaya hukum melalui bantuan Bareskrim, akhirnya pada Januari 2021 pemilik kapal bersedia untuk mengangkat kapalnya dengan menujuk perusahaan Salvage. Proses hukum atas kasus ini masih tetap berjalan.
Komentar tentang post