Darilaut – Dinamika hukum lingkungan bergerak begitu cepat. Acapkali perubahan di sektor lingkungan dan kehutanan sifatnya paradigmatis, hingga perubahan yang mendasar.
Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks, dan sarat akan pembuktian ilmiah.
Untuk itu, dibutuhkan langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim yang mengadilinya.
“Sehingga kadang-kadang mesti dicari dan akan dikaitkan dengan pakai dasar hukum yang mana, artikulasinya apa, kenapa terjadi seperti ini,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya saat beraudiensi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin di Jakarta, Senin (13/2).
“Berbagai persoalan hukum, meski saya bukan ahli, bukan sekolah dari ilmu hukum, tetapi selalu sering meminta untuk dicoba cari eksaminasi hukumnya benar atau tidak, mungkin terminologi saya salah tetapi maksud saya coba digali, dieksplor lagi.”
Atas tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dengan baik di Indonesia, sejak tahun 2011 Mahkamah Agung telah membentuk suatu sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup, agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni.
Menteri Siti dan Ketua MA Syarifuddin memiliki pandangan yang sama untuk kembali melaksanakan sertifikasi hakim lingkungan. Pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan ini penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan hidup, dalam memenuhi rasa keadilan.
Komentar tentang post