Balikpapan – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mencegah pengiriman sebanyak lima ton kepiting bertelur di Balikpapan. Pengiriman ribuan kepiting ini melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kamis (13/9).
Kepiting sudah berada di terminal kargo bandara dan akan dikirim ke Jakarta, Semarang, Surabaya dan Yogyakarta. Ribuan kepiting tersebut disimpan dalam 104 boks.
Masing-masing boks berisi 50 hingga 70 ekor kepiting. Total keseluruhan lima ton.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Yustan Alpiani mengatakan, petugas memperoleh informasi upaya penyelundupan kepiting bertelur dari Manggar melalui Bandara Sepinggan.
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Kaltim dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Balikpapan melakukan pemisahan kepiting betina dan jantan. Sebanyak 536 ekor kepiting disita.
Menurut Yustan, kepiting jantan dikembalikan. Sementara yang betina dititipkan di Balai Karantina, menunggu ahli untuk melakukan pengecekan apakah ini kepiting bertelur.
Penyelidikan kasus akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pemilik kepiting, ekspedisi, dan Balai KIPM Balikpapan. Hal ini perlu diselidiki karena saat diamankan, kepiting-kepiting tersebut telah memiliki dokumen sah sertifikat di bandara untuk dikirim ke kota tujuan.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/Permen-KP/2016, dalam Pasal 3 (a) menyebutkan bahwa boleh dilakukan penangkapan dan atau pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter atau berat di atas 200 gram per ekor.
Dalam Pasal 3 (b) boleh dilakukan penangkapan dan atau pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15 sentimeter atau berat diatas 200 gram per ekor.
Bagi para pengusaha atau pengguna jasa yang melakukan pelanggaran akan dijerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 16/1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, serta Pasal 7 UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.*
Komentar tentang post