Jakarta – Selain melakukan pencatatan, petugas enumerator sebagai ujung tombak di Pelabuhan Perikanan wajib menilai apakah data yang disampaikan wajar. Data-data tersebut selanjutnya akan dianalisis dan dikomparasi dengan data lainnya seperti data logbook penangkapan ikan.
Enumerator ini adalah petugas lapangan di Pelabuhan Perikanan yang melakukan monitoring dan evaluasi. Karena itu, tugas enumerator di lapangan semakin berat.
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar, salah satu pendekatan dalam pengumpulan data statistik perikanan tangkap melalui Tempat Pendaratan Ikan yang berada di pelabuhan perikanan menjadi salah satu ujung tombak sumber data yang dapat dipercaya, akuntabel, dan tepat waktu.
“Permasalahan IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing, utamanya unreported data, antara lain berada di pundak rekan-rekan di pelabuhan perikanan untuk menyelesaikannya,” kata Zulficar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan, disebutkan bahwa peran pelabuhan perikanan meliputi fungsi pemerintahan dan pengusahaan. Salah satu fungsi pemerintahan adalah pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan.
Tidak dapat dipungkiri pula bahwa perkembangan teknologi yang semakin maju, perkembangan produksi perikanan dapat diakses masyarakat melalui media sosial.
Komentar tentang post