Petugas Gagalkan Penyelundupan Kepiting Bertelur di Medan dan Balikpapan

Kepiting bertelur

Kepiting bertelur. FOTO: KKP.GO.ID

Jakarta – Petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menggagalkan penyelundupan kepiting bertelur di Medan dan Balipapan, Jumat (22/3).

Di Medan, Sumatera Utara, BKIPM bekerja sama dengan Aviation security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, mengetahui adanya penyelundupan ini melalui pemeriksaan sebelum keberangkatan dengan menggunakan sinar X-ray.

Kepala BKIPM Medan I, Muhammad Burlian mengatakan, saat pemeriksaan, petugas mencurigai beberapa kemasan box Styrofoam. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan manual dengan membuka 6 box di antaranya. Setelah diperiksa, ternyata box tersebut berisi kepiting bertelur.

Selanjutnya petugas memeriksa semua box. Total ada 25 box styrofoam yang diamankan untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pencacahan, 25 box tersebut berisi 700 kg kepiting yang terdiri dari 1.431 ekor kepiting bertelur dan 420 ekor kepiting yang sesuai ketentuan. Pelaku penyelundupan telah diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepiting bertelur. FOTO: KKP.GO.ID

Di Balikpapan, Kalimantan Timur petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kepiting bertelur dengan menggunakan mobil pick up. Mobil ini ditangkap sebelum pintu masuk Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS), Sepinggan, Balikpapan.

Kepala BKIPM KKP Rina mengatakan, berdasarkan laporan petugas di lapangan, saat pemeriksaan ditemukan 30 box styrofoam berisi 2.790 ekor kepiting bertelur selundupan seberat 900 kg.

Berdasarkan pengakuan supir pick up, kepiting bertelur tersebut rencananya akan dibawa ke Tarakan, Kalimantan Utara dengan pesawat AURI Balikpapan.

Pemilik atau pelaku diketahui seorang warga Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan berinisial AA. Saat ini, kasus tengah didalami tim penyidik dari BKIPM Balikpapan.

Menurut Rina, operasi penggagalan ini merupakan bentuk pelaksanaan giat prioritas BKIPM K3, yaitu Komunikasi, Kerja sama, dan Koordinasi. Penggagalan ini tindak lanjut penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman kepiting bertelur lewat bandara.

Barang bukti kepiting bertelur yang telah diamankan di Kantor BKIPM Balikpapan dilepasliarkan di perairan Bakau Kariangau, Balikpapan, Sabtu (23/3). Pelepasliaran tersebut diikuti oleh Balai KIPM Balikpapan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Balikpapan, dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Balikpapan.

Sementara kepiting bertelur hasil penangkapan di Medan dilepasliarkan di daerah Mangrove, Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (22/3). Proses pelepasliaran ini dilakukan oleh Balai KIPM I Medan, dihadiri Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI), Penyidik Kepolisian Resor dan Kota Besar (Polrestabes) Medan, Bea Cukai Medan, dan Balai Karantina Pertanian Medan.*

Exit mobile version