Darilaut – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Tengah bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang menemukan ratusan satwa liar jenis burung. Sebanyak 310 jenis burung tersebut diangkut tanpa memiliki dokumen dengan menggunakan kapal penumpang.
Kepala Balai KSDA Jawa Tengah Darmanto, mengatakan pada Selasa 6 April 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, Balai KSDA Jawa Tengah bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang telah mengamankan satwa liar yang diangkut tanpa dokumen yang sah.
Satwa liar ini diangkut dengan menggunakan kapal penumpang Kelimutu dari Sampit, Kalimantan Tengah, tujuan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Menurut Darmanto, untuk penyelamatan dan pengembalian satwa liar yang telah diamankan di wilayah Pelabuhan Tanjung Emas, petugas telah mengembalikan satwa liar tersebut ke habitat asalnya melalui Balai KSDA Kalimantan Tengah.
Satwa liar yang berhasil diamankan merupakan satwa liar jenis burung sebanyak 310 ekor. Terdiri dari burung cica daun kecil/cucak hijau (Ch/Oropsis cyanopogon), burung murai batu (Copsychus ma/abaricus) dan burung madu.
Terdapat 32 ekor burung cucak hijau. Burung ini termasuk jenis yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Komentar tentang post