Darilaut – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan secara resmi menyelenggarakan Posko Pengendalian Transportasi Laut Idul Fitri Tahun 2021 (1442 H).
Posko tersebut dalam rangka meningkatkan koordinasi antar petugas, instansi terkait, penyedia jasa dan asosiasi yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan transportasi laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo mengatakan penyelenggaraan transportasi laut Idul Fitri Tahun 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena saat ini Indonesia memasuki tahun kedua masa pandemi Covid-19.
Hal ini juga sejalan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Addendum Surat edaran Nomor 13 tahun 2021 serta PM No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Tahun ini telah ditetapkan 3 (tiga) periode pengendalian transportasi yaitu masa menjelang peniadaan mudik yaitu mulai tanggal 22 April s/d 5 Mei 2021, masa peniadaan mudik yaitu tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021 dan masa pasca peniadaan mudik yaitu tanggal 18 Mei s/d 24 Mei 2021,” kata Dirjen Agus, di Jakarta, Rabu (28/4).
Untuk itu, diperlukan persiapan untuk kelancaran, ketertiban, keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraannya dengan meningkatkan koordinasi secara terpadu dengan instansi terkait dan Pemerintah Daerah yang diwujudkan dalam posko tersebut.
Komentar tentang post