Prosedur Pemakaman Jenazah Covid-19

FOTO: ALODOKTER.COM

PENOLAKAN pemakaman jenazah Covid-19 muncul di sejumlah tempat. Kecemasan dan ketakutan ini karena warga sekitar lokasi pemakaman takut tertular infeksi virus yang menyerang sistem pernapasan ini.

Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, semua jenazah terkait Covid-19 mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional, serta sesuai protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020.

Tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat. Peti ini juga telah dibersihkan dengan disinfektan.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien terkait Covid-19. Tidak ada alasan menolak atau takut.

Virus Corona telah menginfeksi ribuan orang di Indonesia. Jumlah pasien yang meninggal akibat terpapar virus ini pun terus bertambah. Ironisnya, di tengah kondisi ini justru muncul penolakan warga terhadap pemakaman jenazah penderita Covid-19.

Virus Corona memang masih bisa bertahan hidup selama beberapa saat di dalam cairan tubuh, darah, dan permukaan tubuh jenazah penderita Covid-19. Secara umum, virus Corona bisa bertahan hidup selama beberapa jam hingga beberapa hari pada permukaan benda, termasuk permukaan tubuh jenazah.

Itulah sebabnya, orang yang menyentuh atau menangani jenazah penderita Covid-19 perlu mengenakan alat pelindung diri (APD).

Dilansir Alodokter.com, berikut ini protokol penanganan dan pemakaman jenazah penderita Covid-19.

Penularan virus Corona lebih berisiko terjadi pada petugas kesehatan atau siapa pun yang kontak langsung dengan jenazah. Oleh karena itu, keamanan dan kebersihan petugas yang menangani jenazah harus diutamakan.

Petugas wajib melindungi diri dengan mengenakan APD, termasuk sarung tangan, masker, dan pelindung mata saat melakukan perawatan jenazah hingga menguburnya.

Jenazah yang dicurigai atau terbukti meninggal karena Covid-19 akan didisinfeksi oleh petugas kesehatan terlebih dahulu. Setelah itu, jenazah baru bisa dimandikan dan dibungkus kain kafan. Meski jenazah sudah didisinfeksi, petugas atau keluarga yang memandikan dan membungkus jenazah tetap harus menggunakan APD yang lengkap.

Setelah dimandikan dan dibungkus kain kafan, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau plastik yang diikat rapat dan tidak tembus air.

Bila dilakukan pemetian, peti harus berbahan kayu yang kuat dengan ketebalan minimal 3 cm. Peti juga akan dipaku di beberapa tempat lalu disegel menggunakan silikon.

Lokasi pemakaman diatur dengan jarak setidaknya 500 meter dari pemukiman dan 30 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Sehingga sumber air tidak akan terkontaminasi virus.

Jenazah harus dikubur sedalam minimal 1,5 meter dan permukaan kubur ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.

Selain itu, seluruh prosesi dari perawatan jenazah hingga prosesi pemakaman juga perlu diatur secara ketat untuk tidak dikunjungi banyak orang. Pihak keluarga pun tetap harus menjaga jarak dengan jenazah maupun dengan satu sama lain untuk meminimalkan risiko penularan.

Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi sampai melarang jenazah Covid-19 dimakamkan. Perlu disadari, hal ini bisa sangat menyakitkan bagi anggota keluarga jenazah.

Di masa-masa sulit seperti ini, alangkah baiknya bila kita saling membantu dan memberi dukungan, bukannya malah menambah kesedihan keluarga yang ditinggalkan.

Penyebaran virus Corona yang perlu dikhawatirkan justru pada orang-orang yang masih melakukan aktivitas, khususnya di luar rumah dan keramaian. Agar tidak tertular Covid-19, lakukan langkah pencegahan dengan menerapkan physical distancing, rajin mencuci tangan, mengonsumsi makanan bergizi, rutin berolahraga, dan tidak bepergian ke luar rumah kecuali bila ada kepentingan mendesak.*

Sumber: BNPB dan Alodokter.com

Exit mobile version