Pendampingan ini antara lain, menyiapkan dokumen produksi, laporan keuangan dan mengunggah dokumen secara online melalui e-service.
Aplikasi ini antara lain, Sipepi http://www.perizinan.kkp.go.id/webperizinan/, LKU-LKP http://www.perizinan.kkp.go.id/lkulkp/login.php, kemudian aplikasi SIMPONI Ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI https://simponi.kemenkeu.go.id/index.php/welcome/login.
Setelah input data ini, masih harus dibawa lagi dokumen tersebut ke Jakarta (KKP). “Kenapa setelah input dokumen dibawa lagi ke Jakarta,” kata Sutrisno.
Begitu banyak dokumen yang sudah dilengkap nelayan yang sudah diunggah secara online. Tapi, itu saja belum cukup. Masih harus dibawa ke jakarta.
Sutrisno mengatakan, bila dokumen tidak lengkap, harus menunggu lama untuk mendapatkan informasi. Berbeda bila ini berada di daerah, cukup satu atau dua hari pengurusan izin pengoperasian kapal ikan ini akan selesai.
Pengurusan perizinan di daerah, akan lebih mudah. Dokumen yang tidak lengkap, akan segera diperbaiki. “Tidak harus menunggu lama dan bolak-balik ke Jakarta,” ujarnya.
Kapal ikan diatas 30 GT di Gorontalo saat ini berjumlah 60 lebih. Dari 60 kapal ikan tersebut, sebanyak 15 yang sementara dalam pengurusan izin di KKP.
Delapan kapal ikan didampingi staf Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, tujuh kapal ikan lagi mengurus langsung di KKP, Jakarta.*
Komentar tentang post