Provinsi Gorontalo Kembali Bersurat Soal Pengurusan Izin Kapal Diatas 30 GT

Kapal ikan di Gorontalo

Kapal ikan di Pelabuhan Perikanan Tenda, Kota Gorontalo. FOTO: DARILAUT.ID

Gorontalo – Untuk yang ketiga kalinya, pemerintah provinsi Gorontalo bersurat ke pemerintah pusat berkaitan dengan pengurusan izin kapal ikan di atas 30 GT (gross tonnage). Sejak pengurusan izin kapal ini dipusatkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2016 lalu, banyak kendala yang dihadapi nelayan.

“Ini surat yang ketiga Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk pelimpahan kewenangan pengurusan izin kapal ikan dibawah 60 GT,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sutrisno, Jumat (4/1) di Gorontalo.

Menurut Sutrisno, Provinsi Gorontalo sudah dua kali bersurat, sekarang ini surat yang ketiga meminta pengurusan izin kapal diatas 30 GT dilimpahkan ke daerah. Pada 27 Februari 2018, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie juga telah diterima Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara.

Dalam pertemuan dengan Presiden, Gubernur Gorontalo menyampaikan soal pengurusan izin kapal nelayan diatas 30 GT. Gubernur menyampaikan penyederhanaan proses perizinan kapal ikan diatas 30 GT di daerah.

Sejauh ini, setelah pengurusan perizinan dilakukan terpusat di KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo giat membantu pemilik dan pengurus kapal ikan diatas 30 GT untuk perpanjangan izin.

Dengan dampingan staf DKP, kata Sutrisno, tetap tidak membuat proses pengurusan perizinan tersebut cepat untuk dikeluarkan KKP.

Pendampingan ini antara lain, menyiapkan dokumen produksi, laporan keuangan dan mengunggah dokumen secara online melalui e-service.

Aplikasi ini antara lain, Sipepi http://www.perizinan.kkp.go.id/webperizinan/, LKU-LKP http://www.perizinan.kkp.go.id/lkulkp/login.php, kemudian aplikasi SIMPONI Ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI https://simponi.kemenkeu.go.id/index.php/welcome/login.

Setelah input data ini, masih harus dibawa lagi dokumen tersebut ke Jakarta (KKP). “Kenapa setelah input dokumen dibawa lagi ke Jakarta,” kata Sutrisno.

Begitu banyak dokumen yang sudah dilengkap nelayan yang sudah diunggah secara online. Tapi, itu saja belum cukup. Masih harus dibawa ke jakarta.

Sutrisno mengatakan, bila dokumen tidak lengkap, harus menunggu lama untuk mendapatkan informasi. Berbeda bila ini berada di daerah, cukup satu atau dua hari pengurusan izin pengoperasian kapal ikan ini akan selesai.

Pengurusan perizinan di daerah, akan lebih mudah. Dokumen yang tidak lengkap, akan segera diperbaiki. “Tidak harus menunggu lama dan bolak-balik ke Jakarta,” ujarnya.

Kapal ikan diatas 30 GT di Gorontalo saat ini berjumlah 60 lebih. Dari 60 kapal ikan tersebut, sebanyak 15 yang sementara dalam pengurusan izin di KKP.

Delapan kapal ikan didampingi staf Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, tujuh kapal ikan lagi mengurus langsung di KKP, Jakarta.*

Exit mobile version