Menteri Susi menyampaikan apresiasi terhadap Kejagung yang dinilai telah menerapkan sistem peradilan pidana pelanggaran kelautan dengan baik.
Menurut Susi, kemenangan atas kasus Silver Sea 2 ini menunjukkan sinergitas yang baik yang berhasil dilakukan institusi negara dalam menegakkan kedaulatan hukum dan sumber daya alam Indonesia.
“Tentunya kita melihat bagaimana Kejaksaan dengan gigih untuk mendukung KKP menjaga kedaulatan perikanan Indonesia, sumber daya alam Indonesia ini dengan kecerdasan dan ketegasannya, sehingga kapal ini bisa disita oleh negara,” kata Susi dalam pidato usai penandatanganan berita acara serah terima.
“Cukup lama menunggu dan bersabar. Namun hari ini, akhirnya bisa ditandatangani (berita acara serah terima Kapal Silver Sea 2). Saya ingin segera melayarkan kapal ini untuk memperlihatkan betapa besarnya kapal yang melakukan pelanggaran di perairan Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan, kapal ini akan digunakan sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat. Kapal ini akan dilayarkan mengelilingi pelabuhan-pelabuhan Indonesia sebagai pendidikan pengenalan kejahatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) bagi masyarakat.
Susi mengatakan, kapal Silver Sea 2 akan digunakan untuk mengangkut hasil tangkapan nelayan Indonesia. Sekarang yang menangkap ikan di Indonesia itu harus nelayan Indonesia, harus kapal Indonesia, harus pengusaha Indonesia yang punya kapalnya. Jadi untuk memastikan usaha anak bangsa ini bisa diangkut, bisa dibawa dari produksi ke pemasaran, kapal ini akan dipakai untuk membangun konektivitas angkutan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN).
Komentar tentang post