d. jarak antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 (sepuluh) mil laut; dan
e. tidak dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag).
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemasangan rumpon harus menghindari tertangkapnya hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan (unwanted bycatch).*
Advertisement
Halaman 3 dari 3
Komentar tentang post