Gorontalo – Rumpon (rakit) yang ditempatkan di perairan Gorontalo dan Teluk Tomini, ada yang tidak memiliki titik koordinat. Hal ini dapat mengganggu alur pelayaran.
“Tidak ada laporan di Syahbandar (KSOP, Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan) di mana saja titik koordinat rakit,” kata Capt. Kasman Abas, Nakhoda Kapal Patroli KNP 495 KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) Gorontalo, Rabu (16/1).
Kapal-kapal yang melewati alur pelayaran di perairan Gorontalo dan Teluk Tomini harus hati-hati. “Banyak rakit yang tidak ada titik koordinat,” ujarnya.
Karena tidak ada laporan titik koordinat, menurut Kasman, adakalanya kapal secara tidak sengaja mengenai rumpon tersebut. Akibatnya tali rumpon ini putus.
Pemilik rumpon kemudian meminta ganti rugi. Padahal, rumpon ini ditebar di laut tanpa diketahui titik koordinatnya.
“Bila ada titik kootdinat, ini yang akan diinformasikan ke kapal-kapal yang melewati alur pelayaran di perairan Gorontalo (Teluk Tomini),” kata Kasman yang sebelumnya, salah satu kepala seksi di KSOP Gorontalo.
Keberadaan rakit ini, menurut Kasman, belum sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. “Aturan ini belum dijalankan, rakit yang ada belum melaporkan titik koordinat,” ujarnya.
Dalam aturan, penempatan rumpon itu tidak mengganggu alur pelayaran.
Rumpon adalah Alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang di manfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan.
Dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen- KP/2014 tentang rumpon, untuk memasang rumpon harus memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Izin tertulis harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon.
Pasal 7 menyebutkan (1) Setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki SIPR. (2) Masa berlaku SIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPI. (3) Setiap kapal penangkap ikan yang mengoperasikan rumpon wajib membawa SIPR asli.
SIPR ini diterbitkan oleh: a) Direktur Jenderal, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan III; b) gubernur, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan II: c) bupati/wali kota, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan I
Dalam pasal 12 (1) Pemasangan rumpon wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. sesuai dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam SIPI;
b. tidak mengganggu alur pelayaran;
c. tidak dipasang pada alur laut kepulauan Indonesia;
d. jarak antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 (sepuluh) mil laut; dan
e. tidak dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag).
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemasangan rumpon harus menghindari tertangkapnya hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan (unwanted bycatch).*
