Jakarta – Satuan Tugas Pemberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) telah menangkap sedikitnya 633 kapal pelaku illegal fishing, terhitung sejak Januari 2017 hingga Oktober 2018.
Kapal penangkap ikan ilegal ini ada yang berbendera asing maupun berbendera Indonesia. Jumlah komposisi yang ditangkap, 366 kapal ikan berbendera Indonesia dan 267 kapal ikan asing.
“488 kapal pelaku illegal fishing telah ditenggelamkan berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang juga menjabat sebagai Komandan Satgas 115.
Adapun sejak pertengahan tahun 2017 hingga November 2018 ini, Satgas 115 telah menangani 134 kasus illegal fishing. Sebanyak 41 kasus telah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dengan membuktikan penangkapan kapal ikan asing ini, maka makin hari makin meningkat kinerjanya. Kita berharap tidak bertambah lagi (kapal illegal fishing), malah tidak ada lagi yang harus kita tangkap. Tapi rupanya begitu musim angin baik, musim ikan datang, masih ada yang mencoba beberapa kali,” kata Susi dalam konferensi pers Kamis (22/11) di Jakarta.
Satgas 115 juga telah menemukan modus operandi illegal fishing seperti penggunaan flag of convenience oleh beneficiary owner yang berada dalam negara lain dan false claim bendera melalui pemalsuan dokumen certificate of registry.
Selain itu, perekrutan ABK dari negara lain tanpa dokumen perizinan yang lengkap, hingga fraud landing (tidak mendeklarasikan/melaporkan jenis dan jumlah ikan dengan benar).
Dalam hal kerjasama dan advokasi internasional, Satgas 115 telah mengkampanyekan pengakuan kejahatan perikanan lintas negara yang terorganisir di berbagai forum internasional, seperti The 3rd International Symposium on Fisheries Crime di Wina, Austria. Kemudian, The United Nations Ocean Conference di New York, Amerika Serikat, The United Nations Forum on Business and Human Rights di Jenewa, Swiss. Selain itu, peluncuran International Day for the Fight Against IUU Fishing di markas besar FAO di Roma, Italia dan pertemuan High-Level Panel for A Sustainable Ocean Economy di Oslo, Norwegia.
Satgas 115 juga bekerjasama dengan INTERPOL dan negara-negara lain secara bilateral dan multilateral untuk meningkatkan kemampuan pendeteksian dan penanganan kasus, seperti kasus FV Viking, FV Hua Li 8, dan STS-50.
Satgas 115 merupakan salah satu contoh penegakan hukum satu atap yang memudahkan kelancaran koordinasi antar lembaga pemerintah terutama lembaga penegak hukum. Pola penegakan hukum satu atap ini memudahkan penerapan multi-rezim hukum.
Ke depan, diharapkan Satgas 115 dapat mempertahankan capaian yang telah ada dan menuntaskan pekerjaan yang belum selesai sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.*
