Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) menangkap kapal buronan internasional MV Nika.
Kapal ini sejak Juni 2019 telah menjadi buruan Interpol. Pemilik MV Nika diduga sama seperti kapal FV STS-50 yang berhasil ditangkap Indonesia pada 2018.
Pada Senin (15/7) Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau langsung kapal buronan internasional MV Nika di Batam. MV Nika merupakan kapal jumbo pelaku illegal fishing berukuran 750 Gros Ton (GT).
MV Nika ditangkap setelah Satgas 115 mendapatkan informasi kapal itu akan menuju Port Wei Hai, Tiongkok. Diprediksi kapal tersebut akan melewati Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
Pemerintah Panama selaku Negara Bendera (Flag State) MV Nika telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan saat MV Nika melewati ZEE Indonesia.
Selanjutnya, kapal pengawas (KP) ORCA 3 dan 2 melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap MV Nika di ZEE Indonesia di Selat Malaka Jumat (12/7).
Setelah penghentian dan pemeriksaan, diketahui kapal ini membawa 28 orang Anak Buah Kapal (ABK). Terdiri dari 18 ABK asal Rusia dan 10 ABK asal Indonesia.
Berdasarkan laporan awal International Criminal Police Organization (Organisasi Polisi Kriminal Internasional) atau Interpol yang diterima oleh Satgas 115, MV Nika diduga melakukan empat pelanggaran.
Komentar tentang post