Pertama, memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel sementara MV Nika diduga melakukan penangkapan dan pengangkutan ikan.
Kedua, melakukan penangkapan ikan tanpa izin, serta transhipment di zona 48.3 B, yaitu di dalam wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The Falklands Island (Islas Malvinas).
Ketiga, menggunakan data AIS milik kapal lain yang bernama “JEWEL OF NIPPON” untuk mengaburkan identitas asli MV NIKA ketika memasuki wilayah Convention on the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) untuk menangkap ikan.
Keempat, MV Nika telah dikonfirmasi dimiliki oleh pemilik yang sama dengan pemilik FV STS-50, yaitu Marine Fisheries Co. Ltd.
Hasil penelusuran Satgas 115 dan Interpol, MV Nika sudah mematikan AIS sebelum memasuki ZEE Indonesia, terhitung Sabtu (6/7). Selain itu, MV Nika tidak mengibarkan bendera Panama maupun Indonesia saat memasuki wilayah Indonesia.
“Kemudian, berdasarkan pemeriksaan atas kapal tersebut di Selat Malaka, MV Nika ditemukan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia. Penyelidikan atas MV Nika akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan tersebut,” kata Susi.
Komentar tentang post