Jakarta – Sejak dibentuk, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) telah menenggelamkan 516 kapal. Namun yang bisa ditahan hanya nakhoda dan master engineering-nya, beneficial owner belum dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Keberhasilan yang begitu hebat namun menyimpan ironi yang sangat dalam,” kata Susi, saat menutup rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satgas 115 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (19/9) pekan lalu.
Menteri Susi mengharapkan setiap instansi di bawah naungan Satgas 115 untuk mampu bereksplorasi, memperluas, dan menggali ketentuan hukum yang dapat dijeratkan terhadap pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing agar bisa dihukum seberat-beratnya.
“Jangan kita hanya melakukan penuntutan dan penyidikan normatif. Para pelaku ini tidak melihat hal-hal normatif. Mereka akan stretch apa yang mungkin. Setiap lubang, loop hole hukum kita akan mereka pakai. Tapi kita yang memiliki kedaulatan, yang memiliki sumber daya ini, justru malah membatasi diri kita dengan ketentuan-ketentuan yang kita buat, yang sebetulnya untuk menaklukan para penjahat ini,” ujarnya.
Susi meminta aparat menjunjung tinggi integritas dan kejujuran, dua hal penting untuk mengawal negara menuju pembangunan yang berkelanjutan dan menjadikan bangsa besar dan hebat. Aparat penegak hukum di lapangan harus patuh, disiplin dan compliance terhadap aturan dan amanah undang-undang negara.
Komentar tentang post