Jakarta – Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abd Suhufan mengatakan, upaya mendapatkan sertifikasi HAM perikanan bagi pelaku usaha mesti dilihat sebagai insentif dalam proses bisnis bukan sebagai beban.
“Dengan mendapatkan sertifikasi HAM maka citra dan profil perusahaan dimata publik akan mendapatkan kredit tersendiri seperti kepercayaan dan mungkin nilai valuasi perusahaan akan meningkat,” kata Abdi, Selasa (10/12).
Dalam fase awal perlu ada dorongan dan fasilitasi pemerintah agar pelaku usaha bisa aware dengan sistim yang baru diperkenalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut. Saat ini, implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.35/2016 tentang Sertifikasi HAM Perikanan telah mengalami kemajuan.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap bekerjasama dengan SAFE Seas Project menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen Perusahaan Perikanan Untuk Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan pada tanggal 10-13 Desember 2019 di kota Bitung. Kegiatan ini bersamaan dengan momentum peringatan hari HAM Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2019.
Kegiatan pendampingan ini dilakukan untuk menbantu perusahaan menyusun dokumen sertifikasi HAM Perikanan.
“Setelah dokumen siap dan diajukan ke Tim HAM perikanan, maka akan dilakukan penilaian, wawancara dan cek lapangan untuk memastikan apa yang disampaikan dalam laporan benar adanya,” kata Abdi.
Komentar tentang post