Para Dokter Pemeriksa Pelaut sebagai tenaga profesional selain harus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya juga harus dibekali pengetahuan dan ketrampilan cara penanganan pasien yang terkena covid-19. Apabila ada awak kapal yang terkena covid-19 dapat ditangani dengan baik sesuai protokol kesehatan internasional.
Dirjen Agus mengatakan, pengaturan tentang pelayanan kesehatan pelaut di lingkungan Kementerian Perhubungan telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 40 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut dengan mengacu pada STCW 1978 Amandemen Manila 2010.
Agus mengharapkan agar sertifikat kesehatan bagi para pelaut yang dikeluarkan Rumah Sakit/Klinik Utama yang telah ditunjuk dapat dipergunakan oleh pelaut Indonesia untuk bekerja di mana saja dan bisa berlaku di mana saja baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Begitu juga kepada segenap jajaran Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), selaku institusi pelaksana pengujian, penilaian, dan pemeliharaan kesehatan pelaut agar terus meningkatkan pelayanan yang profesional dan terus berkomitmen dan akuntabel guna menunjang terciptanya keselamatan pelayaran.
Menurut Agus, sekarang ini sudah eranya digitalisasi. Sertifikasi adalah suatu hal yang wajib dipenuhi, termasuk bagi pelaut. Ke depan hasil sertifikasi kesehatan pelaut harus bisa valid digunakan di mana saja dan bisa diakses di mana saja.
Komentar tentang post