Jakarta – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut sebanyak 240 izin kapal ikan dalam negeri. Dengan dicabutnya Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), 240 kapal tersebut tak boleh melakukan kegiatan penangkapan ikan.
Pencabutan SIUP tersebut dengan nomor 14/Kep-DJPT/2019. SIUP ini untuk perorangan, kelompok nelayan, kelompok usaha bersama dan perusahaan.
Paling banyak SIUP yang dicabut dikelola Kelompok Usaha Bersama (KUB) berjumlah 150 kapal ikan. Terdapat pula 14 koperasi dan 7 kelompok nelayan. Lainnya, SIUP perorangan dan perusahaan (CV).
Sebelumnya, KKP telah melakukan langkah serupa untuk 463 izin kapal ikan buatan luar negeri (eks-asing) yang sudah dilarang beroperasi. Dengan demikian, total sebanyak 703 kapal yang telah dicabut izin usaha perikanan.
KKP melakukan penertiban untuk mencegah penyalahgunaan SIUP, yang dapat menjadi pintu masuk bagi kapal perikanan ilegal.
Selanjutnya, KKP akan terus melakukan penertiban dan penyisiran terhadap SIUP kapal perikanan dalam negeri lainnya yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.*
Komentar tentang post