Darilaut – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden dan menteri boleh berpihak berpotensi sebagai pembenar kecurangan pemilu oleh pejabat dan aparatur negara.
Untuk itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Presiden Jokowi menarik pernyataan bahwa presiden dan menteri boleh berpihak. Hal ini karena akan berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, “berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis,” kata Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati dan Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1).
Perludem mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh apartur negara untuk menghentikan aktivitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu.
Pada 24 Januari 2024, Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri boleh berpihak di dalam pemilihan presiden, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
Presiden juga menyatakan ini terkait dengan hak politik warga negara dan jabatan politik yang dipegang oleh masing-masing pejabat negara.