redaksi@darilaut.id
Selasa, 9 Maret 2021
26 °c
Jakarta
27 ° Sab
27 ° Ming
27 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Soal Reklamasi, Harus Ada Keberpihakan Bagi Masyarakat Pesisir

18 September 2019
Kategori : Berita
Reklamasi pantai. FOTO: DARILAUT.ID

Reklamasi pantai. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Reklamasi pantai harus mengedepankan keberpihakan yang dapat menjadi jawaban bagi kesejahteraan masyarakat pesisir.

Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam Diskusi Reklamasi Nasional bertajuk “Reklamasi: Kebutuhan atau Keinginan?” yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Senin (16/9).

Saat ini, kawasan pesisir menjadi pusat ekonomi yang diminati karena dapat menurunkan biaya logistik arus barang melalui jalur laut. Bahkan, 8 dari 10 besar kabupaten/kota dengan PDRB tertinggi berada di pesisir.

Pertumbuhan perekonomian tentunya turut meningkatkan kebutuhan lahan untuk pembangunan lanjutan seperti perumahan, kawasan industri baru, jalur transportasi darat, fasilitas bandar udara, fasilitas pelabuhan, dan penunjang lainnya.

Di sisi lain, kebutuhan ruang akibat pertumbuhan ekonomi dihadapkan pada kondisi pantai Indonesia yang mengalami erosi akibat perubahan iklim hingga menyebabkan abrasi pantai di beberapa lokasi mencapai 2-10 meter/tahun.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo mengatakan, di satu sisi reklamasi dapat menjadi salah satu solusi untuk pengadaan lahan di pesisir dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, reklamasi dapat menjadi opsi upaya mitigasi bencana akibat perubahan iklim.

“Tetapi sesuai dengan definisi dalam peraturan perundang-undangan, reklamasi haruslah dipandang sebagai upaya meningkatkan sumberdaya lahan di wilayah pesisir ditinjau dari sudut lingkungan maupun sosial dan ekonomi,” ujar Nilanto.

Sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diterbitkan, Indonesia telah memiliki ketentuan untuk menata pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Walaupun dalam implementasinya, pelaksanaan reklamasi, masih menimbulkan pro dan kontra di antara stakeholders pesisir.

Dari berbagai pro kontra tersebut, pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem dan regulasi sehingga fungsi regulator dapat menjamin keadilan bagi kepentingan masyarakat umum, investasi, dan ekologi dalam pelaksanaan reklamasi.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini Brahmantya Satyamurti Poerwadi (Direktur Jenderal PRL KKP), Dr Alan Frendy Koropitan (IPB), Dr Yayat Supriyatna (Universitas Trisakti), Dr Nono Sampono (PT Kapuk Naga Indah) dan Edo Rahman (WALHI Nasional). Moderator dalam diskusi ini Dr Luky Adrianto (IPB).

Brahmantya mengatakan, pelaksanaan reklamasi harus dapat meningkatkan atau paling tidak mempertahankan nilai manfaat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Karena itu, aspek teknis dalam pelaksanaan reklamasi tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi, namun juga bermanfaat bagi aspek sosial (kepentingan umum) dan lingkungan hidup. Prinsip-prinsip itulah yang diadopsi pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang tata cara pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di Wilayah Pesisir dan PPK dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi.

“Reklamasi harus ada keberpihakan apapun pembangunan pesisir (coastal development) yang dilaksanakan di suatu negara. Reklamasi harus mengutamakan aspek equality, no left behind,” kata Brahmantya.

Aspek regulasi sebenarnya sudah lengkap, apalagi dengan terbitnya PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Kontroversi yang muncul justru akibat dampak reklamasi yang tidak dikaji lebih akurat atau akibat kurangnya sosialisasi dengan masyarakat sekitar, sehingga memunculkan sindrom not in my back yard (NIMBY).

Perwakilan WALHI, Edo Rahman mengatakan, lokasi rencana reklamasi dan lokasi sumber material yang digunakan untuk pembangunan reklamasi harus bersifat clear and clean dengan kriteria yang lebih rinci.

Dalam pelaksanaan reklamasi, harus diatur juga tempat dimana sumber material untuk reklamasi itu diambil. Seringkali terdapat masalah dalam hal itu. Jadi, aturan tersebut harus dalam satu paket.

Menurut Yayat Supriatna, masih terdapat beberapa kekosongan hukum dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan pembangunan di wilayah pesisir. Akibatnya, beberapa pimpinan daerah pun mengambil kebijakan diskresi sebagai langkah cepat untuk mendorong reklamasi. Oleh karena itu, perlu ada harmoni dan sinergi antar berbagai pihak untuk mengatur pembangunan pesisir.

“Harus ada harmoni dan sinergi dari tingkat koordinatornya yaitu Menteri Lingkungan, Menteri Kelautan, pemerintah tingkat provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota,” ujar Yayat.

Luky Adrianto selaku moderator menyimpulkan bahwa reklamasi hanya merupakan salah satu perangkat dalam proses pembangunan wilayah pesisir yang harus mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs).

“Secara lebih khusus, pembangunan pesisir harus mengacu pada SDGs 11 yakni membuat pesisir menjadi inklusif, aman, kuat, dan berkelanjutan. Juga pada SDGs 14 yaitu perlindungan dan penggunaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan,” katanya.*

Tags: KKPPesisir dan Pulau-pulau KecilReklamasi
Bagikan4TweetBagikanKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Jembatan kuning di Kota Palu, Sulawesi Tengan, ambruk setelah gempa Magnitudo 7,4 disusul tsunami, Jumat 28 September 2018. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

LIPI Fokus Riset 3 Aspek Kebencanaan di Indonesia

8 Maret 2021
Penyu sisik di lepas kembali ke laut. FOTO: KSDAE
Berita

Balai TN Bunaken Lepas 2 Penyu Sisik Betina

6 Maret 2021
Kapal ikan asing yang ditenggelamkan di perairan Batam, Kepulauan Riau. FOTO: DITJEN HUBLA
Berita

10 Kapal Ikan Asing Ditenggelamkan di Perairan Batam

5 Maret 2021
Next Post
Hiu Paus (Rhincodon typus). FOTO: DARILAUT.ID

6 Negara Bahas Model Pengelolaan Hiu Paus di Gorontalo

FOTO: BASARNAS

Jembatan Roro Ambruk, Satu Korban Dalam Pencarian

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Selasa, Maret 9, 2021
Mostly Cloudy
23 ° c
72%
11mh
-%
27 c 18 c
Rab
26 c 17 c
Kam
27 c 17 c
Jum
25 c 16 c
Sab

TERBARU

LIPI Fokus Riset 3 Aspek Kebencanaan di Indonesia

Balai TN Bunaken Lepas 2 Penyu Sisik Betina

10 Kapal Ikan Asing Ditenggelamkan di Perairan Batam

Kemenhub Buka Tol Laut Kode T-19

Kolaborasi, Kunci Kemandirian Bangsa dalam Penanganan Pandemi

Aktivitas Perikanan Tangkap Sumbang Limbah Plastik di Lautan

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

REKOMENDASI

97 Persen Responden Setuju Membuka Riwayat Perjalanan Pasien Covid-19

Strategi Penanganan Sampah Laut

Kiat Jadi Ilmuwan Paus

Ikan Nike, Penyokong Kemunculan Hiu Paus di Gorontalo

Fakta Presiden Mengangkat Zulficar Mochtar Sebagai Dirjen Perikanan Tangkap

Nikmatnya Abon Ikan Bubara Khas Raja Ampat, Bersih dan Ramah Lingkungan

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    13 bagikan
    Bagikan 13 Tweet 0
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    53 bagikan
    Bagikan 53 Tweet 0
  • Ingin Tahu Sebaran Ikan Tuna dan Cakalang di Indonesia, Ini Lokasinya

    251 bagikan
    Bagikan 251 Tweet 0
  • Ternyata Ada Lembaga Pengelola WPP

    3 bagikan
    Bagikan 3 Tweet 0
  • Ada 650 Spesies Ikan Hias di Indonesia

    18 bagikan
    Bagikan 18 Tweet 0
  • Kawasan Timur Indonesia Kaya Sumber Daya Ikan

    2 bagikan
    Bagikan 2 Tweet 0
  • WPP 715 Tertinggi Persentase Kawasan Konservasi Laut di Indonesia

    18 bagikan
    Bagikan 18 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Go to mobile version