Darilaut – Penggunaan merkuri di tambang harus disudahi. Pelaku industri Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), harus berhenti mencemari lingkungan dengan limbah merkuri.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan aksi tersebut dapat membahayakan banyak pihak.
Penambang emas yang tidak bertanggungjawab, limbah merkuri dibuang begitu saja di lokasi, termasuk ke sungai tempat di mana pada umumnya PESK berada. Sebagian besar kegiatan PESK berlangsung secara ilegal.
“Kegiatan tanpa izin ini menimbulkan dampak negatif, yaitu menyebabkan penurunan kualitas lingkungan akibat pembukaan lahan untuk penambangan, dan pembuangan tailing sebagai sisa dari pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia tertentu,” ujar Vivien dalam diskusi daring “Menuju PESK Bebas Merkuri,” Selasa (8/2).
Diskusi digelar oleh KLHK bersama United Nations Development Programme (UNDP), di Jakarta. Diskusi ini sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah Indonesia yang telah ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksanaan Pertemuan Keempat Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties/COP). Salah satu tujuan konvensi, adalah pengentasan pencemaran lingkungan oleh limbah merkuri.
Komentar tentang post