Sejauh ini, COREMAP-CTI mengalami restrukturisasi yang mencakup penyederhanaan dan pelurusan kegiatan sehubungan dengan berhentinya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai Executing Agency.
Restrukturisasi pertama, kata Udhi, pada Juni 2017 mengalihkan peran Executing Agency kepada LIPI hingga saat ini.
Menurut Udhi, COREMAP-CTI yang direstrukturisasi secara umum bertujuan untuk memperkuat kapasitas Lembaga dalam pengawasan dan penelitian ekosistem pesisir untuk menghasilkan informasi pengelolaan sumber daya berbasis bukti dan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ekosistem pesisir prioritas.
Udhi kemudian menjelaskan beberapa hal yang telah dihasilkan melalui proyek COREMAP-CTI.
Pertama, membuat pemantauan sistem ekosistem yang terpadu dan menyeluruh, berupa standar untuk melakukan pemantauan dari terumbu karang, padang lamun dan mangrove.
Kedua, melakukan training terhadap sumber daya manusia pelaksana pemantauan agar ke depan dapat tetap melakukan pemantauan jika COREMAP-CTI telah berakhir.
Ketiga, mengembangkan database untuk sistem ekosistem pesisir dan laut yang berbasis web yang bisa diakses oleh publik sehingga hasil riset dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan beberapa kementerian dalam membuat kebijakan.
“Ke depan kami akan membuat sebuah platform jejaring pemantauan ekosistem pesisir di Indonesia dan untuk hasil riset terkait pemantauan akan dilakukan pengembangan aplikasi berbasis digital,” ujarnya.
Komentar tentang post