Darilaut – Hasil studi memperingatkan kota-kota di Eropa membutuhkan lebih banyak fleksibilitas hukum untuk mempersiapkan dan melindungi penduduk dari darurat iklim.
Mengutip Exeter.ac.uk undang-undang dan tata kelola yang lebih “adaptif” diperlukan jika daerah perkotaan ingin mengatasi perubahan suhu dan ekosistem, kata studi tersebut.
Para peneliti mengatakan undang-undang lingkungan saat ini berperan dalam melindungi kota, tetapi juga menghentikan mereka membangun ketahanan.
Studi yang dilakukan oleh Tony Arnold dari University of Louisville dan Tiago de Melo Cartaxo dari University of Exeter – dan keduanya dari Exeter Center for Environmental Law – diterbitkan dalam buku Urban Climate Resilience.
Dr de Melo Cartaxo mengatakan kota-kota Eropa bisa dibilang menjadi pemimpin dunia dalam menyatukan adaptasi iklim, mengingat berbagai lapisan undang-undang dan kerangka kelembagaan yang melibatkan lingkungan perkotaan dan hak-hak lingkungan.
“Meskipun undang-undang perkotaan dan lingkungan di Eropa mungkin menjanjikan, mereka belum sepenuhnya memiliki karakteristik kelembagaan adaptif maupun karakteristik keadilan dan pembangunan kapasitas yang diperlukan untuk menggabungkan adaptasi iklim dengan keadilan untuk komunitas yang terpinggirkan dan tertindas,” kata Cartaxo.
Komentar tentang post