Jakarta – Saat ini masih terdapat beberapa kendala dengan kondisi di lapangan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sehingga perlu diadakan revisi dengan dibuatnya Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan yang baru.
Hal ini dikatakan Kepala Sub Direktorat Tertib Bandar Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Capt Purgana ketika membuka FGD (focus group discussion) Penyusunan Prosedur Tetap Kesyahbandaran tahun 2019, Kamis (27/6) di Bogor.
Menurut Purgana, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) selaku Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan tugas dan fungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan standar, norma pedoman kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis keselamatan Pelayaran, tengah melakukan tugas dan fungsi antara lain melalui kegiatan Penyusunan Protap Kesyahbandaran.
Melalui FGD ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin memberikan masukan dan kritik bagi penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penerbitan Surat Persetujuan berlayar dan Prosedur Tetap Bidang Kesyahbandaran. Peraturan ini ke depan akan menjadi pedoman pelaksanaan tugas, serta menjadi jalan keluar atas permasalahan yang timbul di lapangan selama ini.





Komentar tentang post