NELAYAN kecil dapat menangkap ikan di perairan Indonesia mana saja yang tidak dibatasi wilayah. Seperti halnya nelayan Mandar.
Dengan menggunakan kapal ikan tonase kotor (GT, Gross Tonnage) 4 dan 5, nelayan Mandar berpindah-pindah Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI.
Sebagai nelayan kecil, tak ada regulasi yang melarang bagi nelayan Mandar menangkap ikan lintas WPP.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan Mandar yang menggunakan kapal ikan GT 4 dan 5, bebas menangkap ikan di semua WPP di Indonesia.
Kewajiban pemilik kapal dan nelayan ini hanya mendaftarkan diri, usaha dan kegiatannya kepada instansi perikanan setempat. Selain itu, di pelabuhan-pelabuhan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, melakukan pengukuran dan memperoleh pas kecil. Ketentuan ini berlaku untuk kapal ikan dibawah GT 7.
Cukup sekali saja melakukan pengukuran. Tidak di semua pelabuhan yang disinggahi kapal ikan ini.
Kapal dengan ukuran GT 4 dan 5, tidak ada kewajiban untuk mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Untuk membeli bahan bakar minyak (BBM), nelayan Mandar seharusnya membayar dengan harga yang sama dengan nelayan setempat.
Namun, untuk mendapatkan BBM, nelayan Mandar membeli solar dengan harga Rp 6.500 sampai 7.000 per liter. Harga solar bersubsidi bagi nelayan kecil seharusnya Rp 5.150 per liter.*
Komentar tentang post