Jakarta – Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan PT Riau Pratama di perairan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diprotes nelayan.
Adanya laporan tersebut, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menurunkan tim ke lokasi aktivitas penambangan tersebut. Tim ini ke lokasi bersama Kapolsek Belakang Padang, Lurah Pulau Terong, Masyarakat Kelurahan Pulau Terong, Kelurahan Pulau Kasu dan Kelurahan Pulau Pemping.
Aktivitas penambangan pasir oleh PT Riau Pratama di perairan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang berada pada koordinat 103o43.730’E, 0o59.725’N. Kejadian ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian Kepri.
Dari operasi yang dilaksanakan Polairud, telah dilakukan operasi pengamanan dan penghentian sementara aktivitas pengerukan. Hal ini untuk menghindari konflik dengan masyarakat.
Masyarakat setempat, melalui Lurah telah meminta agar kegiatan ini dihentikan dan meminta penjelasan terkait perizinan perusahaan.
Perusahaan ini pada akhir 2018 mepakukan kegiatan penambangan pasir, namun belum melakukan sosialisasi terkait izin lingkungan dan izin operasional kepada masyarakat.
Berdasarkan Analisa kesesuaian ruang pada draft Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kepri, lokasi tambang termasuk dalam zona tambang non logam dan bersinggungan dengan zona perikanan tangkap, serta zona alur kabel laut.
RZWP3K menunjukkan bahwa lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dengan kegiatan operasi produksi berbadan usaha PT Riau Pratama dengan luasan 991.63 Ha. Izin ini melalui SK Gubernur Kepri No. 1292 tahun 2015 dengan masa berlaku sejak 24 Juni 2015 sampai dengan 24 Juni 2018.
Merujuk pada rekapitulasi izin pasir laut, PT Riau Pratama telah memperpanjang izin melalui SK No. 1442/KPTS-18/II/2018 tanggal 09 Februari 2018 dengan jenis izin IUP Operasi Produksi dengan luasan yang sama seperti pada SK sebelumnya (991, 63 Ha) dan masa berlaku hingga 08 Februari 2021.
Sesuai dengan Kepmen KP No: KEP.33/MEN/2002 tentang zonasi wilayah pesisir dan laut untuk kegiatan pengusahaan pasir laut (pasal 4 dan pasal 5) kegiatan pengusahaan pasir laut berada di luar zona perlindungan.
Hasil Analisa sementara tim, kegiatan berada di luar Kawasan pelestarian alam/Kawasan suaka alam/Kawasan perlindungan ekosistem pesisir dan pulau pulau kecil. Tetapi termasuk dalam perairan dengan jarak kurang dari atau sama dengan 2 (dua) mil laut dari garis pantai kepulauan saat surut terendah (Pasal 5 Poin d) berdasarkan pengukuran menggunakan software pemetaan.
Tim kemudian melakukan audiensi dengan Camat Belakang Padang dan Kapolsek Belakang Padang. Tindak lanjut yang akan dilakukan yaitu mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Barelang, berupa pertemuan antara masyarakat, instansi terkait dan pihak perusahaan pada Rabu (20/6).
Pembahasan ini terkait dengan penjelasan izin lingkungan dan izin operasional oleh pihak perusahaan, dan mengakomodir persinggungan lokasi dengan daerah tangkapan ikan tradisional.*
Komentar tentang post