Jakarta – Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan PT Riau Pratama di perairan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diprotes nelayan.
Adanya laporan tersebut, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menurunkan tim ke lokasi aktivitas penambangan tersebut. Tim ini ke lokasi bersama Kapolsek Belakang Padang, Lurah Pulau Terong, Masyarakat Kelurahan Pulau Terong, Kelurahan Pulau Kasu dan Kelurahan Pulau Pemping.
Aktivitas penambangan pasir oleh PT Riau Pratama di perairan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang berada pada koordinat 103o43.730’E, 0o59.725’N. Kejadian ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian Kepri.
Dari operasi yang dilaksanakan Polairud, telah dilakukan operasi pengamanan dan penghentian sementara aktivitas pengerukan. Hal ini untuk menghindari konflik dengan masyarakat.
Masyarakat setempat, melalui Lurah telah meminta agar kegiatan ini dihentikan dan meminta penjelasan terkait perizinan perusahaan.
Perusahaan ini pada akhir 2018 mepakukan kegiatan penambangan pasir, namun belum melakukan sosialisasi terkait izin lingkungan dan izin operasional kepada masyarakat.
Berdasarkan Analisa kesesuaian ruang pada draft Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kepri, lokasi tambang termasuk dalam zona tambang non logam dan bersinggungan dengan zona perikanan tangkap, serta zona alur kabel laut.
Komentar tentang post