redaksi@darilaut.id
Rabu, 22 Maret 2023
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Tambang Pasir di Batam Diprotes Nelayan

Tambang Pasir di Batam Diprotes Nelayan

redaksi redaksi
14 Juni 2019
Kategori : Berita
DOK. ISTIMEWA

DOK. ISTIMEWA

Jakarta – Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan PT Riau Pratama di perairan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diprotes nelayan.

Adanya laporan tersebut, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menurunkan tim ke lokasi aktivitas penambangan tersebut. Tim ini ke lokasi bersama Kapolsek Belakang Padang, Lurah Pulau Terong, Masyarakat Kelurahan Pulau Terong, Kelurahan Pulau Kasu dan Kelurahan Pulau Pemping.

Aktivitas penambangan pasir oleh PT Riau Pratama di perairan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang berada pada koordinat 103o43.730’E, 0o59.725’N. Kejadian ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian Kepri.
Dari operasi yang dilaksanakan Polairud, telah dilakukan operasi pengamanan dan penghentian sementara aktivitas pengerukan. Hal ini untuk menghindari konflik dengan masyarakat.

Masyarakat setempat, melalui Lurah telah meminta agar kegiatan ini dihentikan dan meminta penjelasan terkait perizinan perusahaan.

Perusahaan ini pada akhir 2018 mepakukan kegiatan penambangan pasir, namun belum melakukan sosialisasi terkait izin lingkungan dan izin operasional kepada masyarakat.

Berdasarkan Analisa kesesuaian ruang pada draft Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kepri, lokasi tambang termasuk dalam zona tambang non logam dan bersinggungan dengan zona perikanan tangkap, serta zona alur kabel laut.

RZWP3K menunjukkan bahwa lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dengan kegiatan operasi produksi berbadan usaha PT Riau Pratama dengan luasan 991.63 Ha. Izin ini melalui SK Gubernur Kepri No. 1292 tahun 2015 dengan masa berlaku sejak 24 Juni 2015 sampai dengan 24 Juni 2018.

Merujuk pada rekapitulasi izin pasir laut, PT Riau Pratama telah memperpanjang izin melalui SK No. 1442/KPTS-18/II/2018 tanggal 09 Februari 2018 dengan jenis izin IUP Operasi Produksi dengan luasan yang sama seperti pada SK sebelumnya (991, 63 Ha) dan masa berlaku hingga 08 Februari 2021.

Sesuai dengan Kepmen KP No: KEP.33/MEN/2002 tentang zonasi wilayah pesisir dan laut untuk kegiatan pengusahaan pasir laut (pasal 4 dan pasal 5) kegiatan pengusahaan pasir laut berada di luar zona perlindungan.

Hasil Analisa sementara tim, kegiatan berada di luar Kawasan pelestarian alam/Kawasan suaka alam/Kawasan perlindungan ekosistem pesisir dan pulau pulau kecil. Tetapi termasuk dalam perairan dengan jarak kurang dari atau sama dengan 2 (dua) mil laut dari garis pantai kepulauan saat surut terendah (Pasal 5 Poin d) berdasarkan pengukuran menggunakan software pemetaan.

Tim kemudian melakukan audiensi dengan Camat Belakang Padang dan Kapolsek Belakang Padang. Tindak lanjut yang akan dilakukan yaitu mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Barelang, berupa pertemuan antara masyarakat, instansi terkait dan pihak perusahaan pada Rabu (20/6).

Pembahasan ini terkait dengan penjelasan izin lingkungan dan izin operasional oleh pihak perusahaan, dan mengakomodir persinggungan lokasi dengan daerah tangkapan ikan tradisional.*

Tags: BatamBPSPL PadangTambang Pasir
Bagikan8Tweet4KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Alat bantu optik, teleskop. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Hari Ini Kemenag Menggelar Sidang Isbat dan Rukyatul Hilal

22 Maret 2023
Ilustrasi air. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Pengelolaan Air Solusi Ampuh Beradaptasi dengan Dampak Perubahan Iklim

22 Maret 2023
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Muara Laboh, Indonesia, membantu memajukan Indonesia menuju tujuan energi terbarukan dan mitigasi perubahan iklim. FOTO: ADB/Gerhard Joren/UN.ORG
Berita

Mengurangi Emisi, PBB Mengusulkan Pakta Solidaritas Iklim

21 Maret 2023
Next Post
SAR MERAUKE

1 ABK Hilang di Laut Arafuru

KN Rupat. FOTO: DITJEN HUBLA

Kapal Navigasi Angkut Penumpang yang Menumpuk di Tanjung Buton

Komentar tentang post

REKOMENDASI

Temuan Baru Reptil Spesies Cyrtodactylus jatnai di Bali Barat

Ekspedisi Jala Citra I Aurora TNI Angkatan Laut Bersama Peneliti Nasional

Korban Meninggal Dunia Tsunami Selat Sunda Bertambah

5 orang Kru KM Dorolonda Sembuh Dari Covid-19

Jumlah Wisatawan ke Komodo Meningkat

Hilang Kontak, Kapal Cahaya Murni Belum Tiba di Bitung

TERBARU

Hari Ini Kemenag Menggelar Sidang Isbat dan Rukyatul Hilal

Pengelolaan Air Solusi Ampuh Beradaptasi dengan Dampak Perubahan Iklim

Mengurangi Emisi, PBB Mengusulkan Pakta Solidaritas Iklim

Laporan Terbaru IPCC, Cuaca Ekstrem Meningkatkan Risiko Bagi Kesehatan Manusia dan Ekosistem

Bahaya Mikroplastik, Menteri KKP Mengajak untuk Menjaga Produk Perikanan Bermutu

IPCC Akan Merilis Laporan Iklim Terbaru

TERPOPULER

  • Pemusnahan 60 kg olahan ikan beserta barang lainnya berupa olahan daging dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara. FOTO: KKP

    Tidak Memiliki Izin Edar, 60 Kg Ikan Olahan Dimusnahkan di Ternate

    57 bagikan
    Bagikan 23 Tweet 14
  • Pemanasan Laut, Ini Dampak Bagi Ekosistem dan Manusia

    39 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 10
  • Pesantren Hubulo Gorontalo Mulai Mengolah Sorghum Menjadi Gula dan Tepung

    5 bagikan
    Bagikan 3 Tweet 1
  • Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    739 bagikan
    Bagikan 305 Tweet 181
  • Mengapa Orca Tidak Memangsa Manusia di Alam Liar?

    50 bagikan
    Bagikan 21 Tweet 12
  • Berhati-hati Menggunakan Media Sosial, Hindari Pasal 27 UU ITE

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • MyOcean, Aplikasi Gratis Data Kondisi Laut

    46 bagikan
    Bagikan 18 Tweet 12
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu dan Pemilihan
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk