redaksi@darilaut.id
Minggu, Desember 8, 2019
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Harga Ikan
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Harga Ikan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Tangkap Kapal Ikan Ilegal, KKP Koordinasi dengan Aparat Maritim Malaysia

22 Juni 2019
Kategori : Berita
0

Jakarta – Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 menangkap 1 kapal ikan asing asal Malaysia Jumat (21/6). Sebelum melakukan proses lebih lanjut, petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, KP Orca 02 yang dinakhodai oleh Capt Sutisna Wijaya mendeteksi keberadaan kapal penangkap ikan di perairan Selat Malaka tanpa mengibarkan bendera kebangsaan.

Kapal ikan ini sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan yang belum disepakati batasnya (grey area). KP Orca 02 melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal tersebut.

Pos Terkait

34 Nelayan Muara Angke Terima Pas Kecil Elektronik

Ini 12 Poin Hasil Rakornas KKP

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama PKFB 1802 yang diawaki oleh 5 orang berkewarganegaraan Myanmar memiliki dokumen perizinan perikanan dari Pemerintah Malaysia.

KKP kemudian berkoordinasi dengan APMM. Selanjutnya KP Orca 02 bersama kapal patroli APMM Penggalang 13 melakukan klarifikasi atas seluruh dokumen dan awak kapal PKFB 1802.

Hasil pemeriksaan, kapal tersebut benar memiliki izin dari Pemerintah Malaysia. Namun, seluruh awak yang bekerja di kapal tersebut adalah WN Myanmar yang tak memiliki izin resmi (ilegal).

Atas dasar itu, kapal patroli APMM mengonfirmasi bahwa kapal tersebut dapat dilanjutkan proses hukum oleh Pemerintah Indonesia.

Pihak APMM menyampaikan apabila kapal PKFB 1802 dilepas oleh KP Orca 02, maka akan ditangkap oleh kapal patroli APMM. Ini karena WN asing yang bekerja tanpa izin, serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal dan seluruh awak dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

“Proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, sesuai Undang-undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” kata Agus.*

Tags: kapal berbendera Malaysiakapal ikan asingKKPSelat Malaka
Bagikan6TweetBagikanKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

34 Nelayan Muara Angke Terima Pas Kecil Elektronik
Berita

34 Nelayan Muara Angke Terima Pas Kecil Elektronik

7 Desember 2019
Indonesia Galang Dukungan untuk Pencalonan Anggota IMO
Berita

Ini 12 Poin Hasil Rakornas KKP

6 Desember 2019
Penelitian Terbaru, Ikan Tuna di Samudera Hindia Lebih Tercemar Merkuri
Berita

Suharso Monoarfa: Tata Ulang TPI dan Bangun Pasar Ikan Internasional

6 Desember 2019
Next Post

Januari – Juni, 17 Kapal Ikan Malaysia Ditangkap KKP

Ekspor Perikanan Sulsel Meningkat, Didominasi Rumput Laut

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Minggu, Desember 8, 2019
Mostly Cloudy
23 ° c
72%
11mh
-%
27 c 18 c
Rab
26 c 17 c
Kam
27 c 17 c
Jum
25 c 16 c
Sab

REKOMENDASI

LIPI Riset Laut Dalam Bersama Peneliti Tiongkok dan Amerika Serikat

Terumbu Karang Terpapar Plastik Rentan Terkena Penyakit

Mikroplastik Beri Dampak Pada Karang Acropora formosa

Aktivitas Anak Krakatau Menurun, Status Masih Siaga

Speed Boat Mati Mesin di Togean, 2 Korban Selamat

Sektor Perikanan Belum Memberikan Kontribusi Signifikan pada Perekonomian

TERPOPULER

  • Koran Tjahaja Sijang Minahasa 1869 – 1925 Ada di Perpustakaan Australia

    Koran Tjahaja Sijang Minahasa 1869 – 1925 Ada di Perpustakaan Australia

    bagikan
    Bagikan Tweet
  • Inilah Anggota IMO Kategori A, B dan C

    bagikan
    Bagikan Tweet
  • 2 Jurnal di KKP Terindeks Scopus

    bagikan
    Bagikan Tweet
  • Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    bagikan
    Bagikan Tweet
  • Edukasi Indikator Kerja Paksa dan Perdagangan Orang Bagi Taruna Perikanan

    bagikan
    Bagikan Tweet
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2019 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Harga Ikan

© 2019 PT Dari Laut Indonesia

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk