Jakarta – Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 menangkap 1 kapal ikan asing asal Malaysia Jumat (21/6). Sebelum melakukan proses lebih lanjut, petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, KP Orca 02 yang dinakhodai oleh Capt Sutisna Wijaya mendeteksi keberadaan kapal penangkap ikan di perairan Selat Malaka tanpa mengibarkan bendera kebangsaan.
Kapal ikan ini sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan yang belum disepakati batasnya (grey area). KP Orca 02 melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama PKFB 1802 yang diawaki oleh 5 orang berkewarganegaraan Myanmar memiliki dokumen perizinan perikanan dari Pemerintah Malaysia.
KKP kemudian berkoordinasi dengan APMM. Selanjutnya KP Orca 02 bersama kapal patroli APMM Penggalang 13 melakukan klarifikasi atas seluruh dokumen dan awak kapal PKFB 1802.
Hasil pemeriksaan, kapal tersebut benar memiliki izin dari Pemerintah Malaysia. Namun, seluruh awak yang bekerja di kapal tersebut adalah WN Myanmar yang tak memiliki izin resmi (ilegal).
Atas dasar itu, kapal patroli APMM mengonfirmasi bahwa kapal tersebut dapat dilanjutkan proses hukum oleh Pemerintah Indonesia.
Pihak APMM menyampaikan apabila kapal PKFB 1802 dilepas oleh KP Orca 02, maka akan ditangkap oleh kapal patroli APMM. Ini karena WN asing yang bekerja tanpa izin, serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal dan seluruh awak dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
“Proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, sesuai Undang-undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” kata Agus.*
Komentar tentang post