Jakarta – TNI Angkatan Laut kembali menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 46 miliar di perairan Batam, Kepulauan Riau, Rabu (20/3). Tangkapan ini tercatat yang terbesar dalam sejarah penyelundupan lobster di Indonesia.
Penggagal penyelundupan benih lobster ini Tim Gabungan F1QR (Fleet One Quick Response) Koarmada I.
Sumberdaya ikan yang berhasil diselamatkan TNI Angkatan Laut ini benih lobster jenis pasir sebanyak 295.236 ekor (1 ekor senilai Rp 150.000 x 295.236 ekor = Rp 44.285.400.000 ) dan jenis mutiara 9118 ekor (1 ekor senilai Rp 200.000 x 9118 ekor = Rp 1.823.600.000).
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari Tim 1 bahwa akan ada speed boat yang akan masuk ke Perairan Sugi Batam membawa benih lobster ilegal ke Singapura. Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim 2 melaksanakan pengintain dan penyekatan di Sungai Sugi dan mendapatkan kontak speed boat melintas dengan kecepatan tinggi.
Tim 2 melaksanakan pengejaran terhadap speed boat tanpa nama tersebut dengan mesin 4 x 200 PK.
Tembakan Peringatan
Dalam pengejaran ini, Tim 2 memberikan tembakan peringatan ke udara untuk memperingatkan agar speed boat mengurangi kecepatan dan berhenti.
Speed boat tersebut tidak mengindahkan peringatan. Bahkan kecepatan terus bertambah.
Untuk menghentikan aksi ini, Tim 2 melaksanakan pelumpuhan dengan menembak bagian mesin.
Akibat dari tembakan pelumpuhan itu, speed boat mengalami gangguan mesin. Pelaku penyelundupan mengkandaskan speed boat tanpa nama tersebut ke daratan (hutan bakau).
Pelaku kabur meninggalkan speed boat pada posisi 00̊ 50’ 24’’ N – 103̊ 48’ 47’’ U tepatnya di Perairan Pasir Toga (Selat Sulit antara Pulau Combol dan Pulau Sugi).
Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan. Tim 2 menemukan barang bukti berupa 36 kotak sterofoam dengan muatan benih lobster.
Dengan bantuan KAL Mapor Lantamal IV, speed boat dapat ditarik kembali ke air dan mengamankan barang bukti di Dermaga Lanal Batam guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Lanal Batam berkordinasi dengan Karantina KKP Batam melakukan pencacahan. Barang bukti 36 box dibawa ke Kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam Centre dengan pengawalan ketat oleh Pomal Lanal Batam.
Dari hasil penghitungan terdapat barang bukti 36 sterefoam (1.483 kantong). Isinya 33 kotak sterefoam (1.426 kantong) benih lobster jenis pasir sejumlah 295.236 ekor dan 3 kotak sterefoam (57 kantong) jenis mutiara sejumlah 9.118 ekor dengan total keseluruhan 304.354 ekor. Dari hasil tangkapan ini, nilainya Rp 46.109.000.000.
Keberhasilan Koarmada I dalam menggagalkan penyelundupan benih lobster ini merupakan kali ke-2 dalam kurun waktu 2 minggu.
Keberhasilan tersebut merupakan komitmen TNI AL dalam penegakkan hukum dan kedaulatan di laut. Hal ini sesuai dengan arahan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono bahwa Koarmada I beserta jajarannya senantiasa tegas dan tidak ragu dalam menindak setiap kegiatan ilegal di laut dengan meningkatkan patroli oleh unsur KRI atau Kapal Patroli di daerah rawan.*
Komentar tentang post