Darilaut – Tata kelola pertambangan mutlak harus dilandasi hukum dan keadilan untuk mensejahterakan rakyat dan lingkungan tetap lestari.
Problem utama sekarang adalah hukum dan keadilan. Tanpa keduanya, maka tata kelola pertambangan carut marut.
Dengan demikian, impian untuk menyejahterakan masyarakat sampai saat ini tidak tercapai, “bahkan bonusnya adalah lingkungan yang rusak,” kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, dalam diskusi Legal Research Discussion (LRD) Seri 18 dengan isu hukum mengenai: “Environmental and Societal Challenges in Indonesia: An Evaluation of Laws, Policies on Mining Governance”, Selasa (31/10).
Diskusi ini diprakarsai Pusat Riset Hukum (PRH) Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Salah satu masalah besar di Indonesia adalah tata kelola pertambangan. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat mengkritisi kebijakan-kebijakan tentang pertambangan.
”Setiap aspek kehidupan kita tidak lepas dari hasil-hasil pertambangan. Energi, listrik, alat elektronik dan lainnya merupakan hasil pertambangan. Artinya tambang sangat penting bagi kehidupan,” kata Bisman, yang membahas mengenai “Catatan Atas Kebijakan dan Regulasi Tata Kelola Pertambangan”.